Urus SKCK hingga SIM di Polres Maros Wajib Siapkan Kartu Vaksin Covid-19
Kamis, 17 Juni 2021 - 21:52 WIB
loading...
A
A
A
"Ini memang sudah ada aturannya berupa Peraturan Presiden. Aturan ini diberlakukan bagi masyarakat yang bersyarat untuk menerima vaksin yakni umur 18-50 tahun. Jika memang tidak bersyarat maka harus mencantumkan surat keterangan dari puskesmas setempat," jelasnya.
Baca juga:Operasi Penyekatan Berlanjut, 150 Personel Polres Maros Jaga Perbatasan
Hal tersebut kata Musa dilakukan untuk mendukung percepatan program vaksinasi,sehingga membentuk herd imunity di tengah masyarakat.
"Dengan pertimbangan untuk melindungi masyarakat Maros di mana saat ini Polres Maros membuat pelayanan satu atap di ruangan tertutup, semua pelayanan publik terdapat di dalamnya seperti ruang penjagaan, kemudian sentra pelayanan publik terpadu, pelayanan SIM dan pelayanan SKCK yang tentu saja akan berpotensi untuk terjadi penularan Covid-19," tutupnya.
Baca juga:Operasi Penyekatan Berlanjut, 150 Personel Polres Maros Jaga Perbatasan
Hal tersebut kata Musa dilakukan untuk mendukung percepatan program vaksinasi,sehingga membentuk herd imunity di tengah masyarakat.
"Dengan pertimbangan untuk melindungi masyarakat Maros di mana saat ini Polres Maros membuat pelayanan satu atap di ruangan tertutup, semua pelayanan publik terdapat di dalamnya seperti ruang penjagaan, kemudian sentra pelayanan publik terpadu, pelayanan SIM dan pelayanan SKCK yang tentu saja akan berpotensi untuk terjadi penularan Covid-19," tutupnya.
(luq)
Lihat Juga :