Dewan Setujui Perubahan Propemperda Gowa Tahun 2021
loading...
A
A
A
SUNGGUMINASA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui dan menyepakati perubahan atas keputusan DPRD Kabupaten Gowa tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Gowa Tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, Yusuf Sampera saat membacakan hasil keputusan DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (16/6/2021).
"Program pembentukan Peraturan Daerah ini menjadi pedoman bagi Pemda dan DPRD dalam menyusun Ranperda Kabupaten Gowa tahun 2021," ungkapnya.
Perubahan ini dilakukan karena adanya perbaikan dari Biro Hukum Sulsel sehingga Pemkab Gowa harus melakukan penyesuaian. Karena itu, dari 26 Ranperda yang ditetapkan sebelumnya diubah menjadi 8 Ranperda dengan rincian 3 Ranperda Perubahan dan 5 Ranperda lainnya.
"Pemkab Gowa telah menetapkan Propemperda 2021, namun setelah dilakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel maka Pemkab Gowa harus melakukan penyesuaian," jelasnya.
Perubahan ini juga mengacu pada pasal 15 Ayat 5 Nomor 120 tahun 2018 yakni penyusunan dan penetapan Propemperda yang mempertimbangkan realisasi yang ditetapkan setiap tahunnya dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah Ranperda yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengaku penyampaian Program Perda berdasarkan hasil konsultasi denga Biro Hukum Sulsel telah disampaikan ke DPRD pada 6 April lalu.
"Kita sudah menetapkan Propemperdanya tapi setelah melakukan konsultasi terjadi perubahan sehingga kita lakukan pengajuan ke DPRD," katanya.
Adapun perubahan Propemperda tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2025, Ranperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata Kabupaten Gowa .
Kemudian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa, Ranperda tentang zona wilayah tanah, dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, Yusuf Sampera saat membacakan hasil keputusan DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (16/6/2021).
"Program pembentukan Peraturan Daerah ini menjadi pedoman bagi Pemda dan DPRD dalam menyusun Ranperda Kabupaten Gowa tahun 2021," ungkapnya.
Perubahan ini dilakukan karena adanya perbaikan dari Biro Hukum Sulsel sehingga Pemkab Gowa harus melakukan penyesuaian. Karena itu, dari 26 Ranperda yang ditetapkan sebelumnya diubah menjadi 8 Ranperda dengan rincian 3 Ranperda Perubahan dan 5 Ranperda lainnya.
"Pemkab Gowa telah menetapkan Propemperda 2021, namun setelah dilakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel maka Pemkab Gowa harus melakukan penyesuaian," jelasnya.
Perubahan ini juga mengacu pada pasal 15 Ayat 5 Nomor 120 tahun 2018 yakni penyusunan dan penetapan Propemperda yang mempertimbangkan realisasi yang ditetapkan setiap tahunnya dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah Ranperda yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengaku penyampaian Program Perda berdasarkan hasil konsultasi denga Biro Hukum Sulsel telah disampaikan ke DPRD pada 6 April lalu.
"Kita sudah menetapkan Propemperdanya tapi setelah melakukan konsultasi terjadi perubahan sehingga kita lakukan pengajuan ke DPRD," katanya.
Adapun perubahan Propemperda tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2025, Ranperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata Kabupaten Gowa .
Kemudian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa, Ranperda tentang zona wilayah tanah, dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.
(agn)