Dewan Setujui Perubahan Propemperda Gowa Tahun 2021

Kamis, 17 Juni 2021 - 07:17 WIB
loading...
Dewan Setujui Perubahan...
DPRD menyetujui dan menyepakati perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Gowa Tahun 2021. Foto: Istimewa
A A A
SUNGGUMINASA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui dan menyepakati perubahan atas keputusan DPRD Kabupaten Gowa tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Gowa Tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, Yusuf Sampera saat membacakan hasil keputusan DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (16/6/2021).

"Program pembentukan Peraturan Daerah ini menjadi pedoman bagi Pemda dan DPRD dalam menyusun Ranperda Kabupaten Gowa tahun 2021," ungkapnya.



Perubahan ini dilakukan karena adanya perbaikan dari Biro Hukum Sulsel sehingga Pemkab Gowa harus melakukan penyesuaian. Karena itu, dari 26 Ranperda yang ditetapkan sebelumnya diubah menjadi 8 Ranperda dengan rincian 3 Ranperda Perubahan dan 5 Ranperda lainnya.

"Pemkab Gowa telah menetapkan Propemperda 2021, namun setelah dilakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel maka Pemkab Gowa harus melakukan penyesuaian," jelasnya.

Perubahan ini juga mengacu pada pasal 15 Ayat 5 Nomor 120 tahun 2018 yakni penyusunan dan penetapan Propemperda yang mempertimbangkan realisasi yang ditetapkan setiap tahunnya dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah Ranperda yang telah ditetapkan sebelumnya.



Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengaku penyampaian Program Perda berdasarkan hasil konsultasi denga Biro Hukum Sulsel telah disampaikan ke DPRD pada 6 April lalu.

"Kita sudah menetapkan Propemperdanya tapi setelah melakukan konsultasi terjadi perubahan sehingga kita lakukan pengajuan ke DPRD," katanya.

Adapun perubahan Propemperda tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2025, Ranperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata Kabupaten Gowa .

Kemudian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa, Ranperda tentang zona wilayah tanah, dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Partai Perindo Targetkan...
Partai Perindo Targetkan Raih Kursi Pimpinan DPRD Gowa di Pemilu 2024
Belanja Makan Minum...
Belanja Makan Minum Rujab Pimpinan DPRD Gowa Tak Gunakan Pihak Ketiga
Dewan Sahkan Perda Pertanggungjawaban...
Dewan Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gowa 2021
Rekomendasi
It’s Family Time!...
It’s Family Time! Chilling Setelah Beraktivitas, Nonton Deretan Film Blockbuster Di Big Movies Platinum GTV!
Proses Canggih Pembuatan...
Proses Canggih Pembuatan Mobil dan Baterai GAC Aion di Guangzhou
Perang Dagang dengan...
Perang Dagang dengan AS, China Yakin Akan Jadi Penguasa Teknologi Chip
Berita Terkini
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
44 menit yang lalu
Anggota DPRD Dilecehkan,...
Anggota DPRD Dilecehkan, Ratusan Kader Gerinda di Banggai Desak Pelaku Persekusi Diadili
1 jam yang lalu
Kapolres Depok Ungkap...
Kapolres Depok Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Polisi Tak Kooperatif saat Diperiksa
2 jam yang lalu
Kronologi Pembakaran...
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga di Depok
3 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Bakal...
Pemprov Jakarta Bakal Kirim 150 Pelajar untuk Kuliah di Universiti Kuala Lumpur
3 jam yang lalu
Tegas! Polda Metro Jaya...
Tegas! Polda Metro Jaya Ultimatum 4 Buronan Pembakaran Mobil Polisi di Depok Segera Serahkan Diri
4 jam yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved