Belanja Makan Minum Rujab Pimpinan DPRD Gowa Tak Gunakan Pihak Ketiga
loading...
A
A
A
GOWA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa Rafiuddin menegaskan, anggaran makan minum (mamin) di rumah jabatan (rujab) pimpinan DPRD Gowa tidak menggunakan pihak ketiga.
Menurut Rafiuddin, seluruh pimpinan DPRD yakni ketua dan tiga wakil ketua yang menghuni rumah jabatan memiliki hak pemenuhan kebutuhan makan dan minum yang diatur oleh negara.
"Kebutuhan belanja makan minum ini dikelola langsung oleh para asisten rumah tangga rumah jabatan empat pimpinan dewan. Jadi tidak benar kalau pengelolaannya menggunakan rekanan tertentu," ungkap Rafiuddin didampingi unsur wakil ketua dewan Zulkifli S dan Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid, di ruang kerjanya di DPRD Gowa, Sabtu (20/8/2022).
Dia mengatakan, ada prosedur penggunaan anggaran belanja makan minum pada rumah jabatan pimpinan DPRD Gowa sebagai bentuk transparansi ke publik, agar masyarakat paham dan tahu prosedur penggunaan dan kebutuhan apa saja yang menjadi kewenangan para pimpinan dewan yang dibiayai oleh negara.
Terkait jumlah plafon dan item pembelanjaan anggaran per tahun pun, semua telah diatur oleh PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan).
"Kalau pun ada kelebihan belanja ataupun belanja yang tidak sesuai peruntukan maka kewajiban kami atau para asisten pengelola adalah mengembalikan anggaran terpakai dan itu semua sesuai pengawalan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," paparnya.
Rafiuddin memaparkan, memang terdapat sejumlah temuan BPK terkait belanja makan minum rumah jabatan pimpinan DPRD Gowa yang tidak termasuk makan minum yang turut dibelanjakan seperti sabun hingga shampo.
"Tapi semua sudah dikembalikan sesuai nominal pembelanjaan," tandasnya.
Menurut Rafiuddin, seluruh pimpinan DPRD yakni ketua dan tiga wakil ketua yang menghuni rumah jabatan memiliki hak pemenuhan kebutuhan makan dan minum yang diatur oleh negara.
"Kebutuhan belanja makan minum ini dikelola langsung oleh para asisten rumah tangga rumah jabatan empat pimpinan dewan. Jadi tidak benar kalau pengelolaannya menggunakan rekanan tertentu," ungkap Rafiuddin didampingi unsur wakil ketua dewan Zulkifli S dan Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid, di ruang kerjanya di DPRD Gowa, Sabtu (20/8/2022).
Dia mengatakan, ada prosedur penggunaan anggaran belanja makan minum pada rumah jabatan pimpinan DPRD Gowa sebagai bentuk transparansi ke publik, agar masyarakat paham dan tahu prosedur penggunaan dan kebutuhan apa saja yang menjadi kewenangan para pimpinan dewan yang dibiayai oleh negara.
Terkait jumlah plafon dan item pembelanjaan anggaran per tahun pun, semua telah diatur oleh PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan).
"Kalau pun ada kelebihan belanja ataupun belanja yang tidak sesuai peruntukan maka kewajiban kami atau para asisten pengelola adalah mengembalikan anggaran terpakai dan itu semua sesuai pengawalan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," paparnya.
Rafiuddin memaparkan, memang terdapat sejumlah temuan BPK terkait belanja makan minum rumah jabatan pimpinan DPRD Gowa yang tidak termasuk makan minum yang turut dibelanjakan seperti sabun hingga shampo.
"Tapi semua sudah dikembalikan sesuai nominal pembelanjaan," tandasnya.
(agn)