Belanja Makan Minum Rujab Pimpinan DPRD Gowa Tak Gunakan Pihak Ketiga
Minggu, 21 Agustus 2022 - 14:21 WIB
loading...
Ketua DPRD Gowa Rafiuddin didampingi unsur wakil ketua dewan Zulkifli S dan Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid, di ruang kerjanya di DPRD Gowa, Sabtu (20/8/2022). Foto/Herni Amir
A
A
A
GOWA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa Rafiuddin menegaskan, anggaran makan minum (mamin) di rumah jabatan (rujab) pimpinan DPRD Gowa tidak menggunakan pihak ketiga.
Menurut Rafiuddin, seluruh pimpinan DPRD yakni ketua dan tiga wakil ketua yang menghuni rumah jabatan memiliki hak pemenuhan kebutuhan makan dan minum yang diatur oleh negara.
Baca Juga: Pelatihan Literasi Keuangan Diharap Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Gowa
"Kebutuhan belanja makan minum ini dikelola langsung oleh para asisten rumah tangga rumah jabatan empat pimpinan dewan. Jadi tidak benar kalau pengelolaannya menggunakan rekanan tertentu," ungkap Rafiuddin didampingi unsur wakil ketua dewan Zulkifli S dan Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid, di ruang kerjanya di DPRD Gowa, Sabtu (20/8/2022).
Dia mengatakan, ada prosedur penggunaan anggaran belanja makan minum pada rumah jabatan pimpinan DPRD Gowa sebagai bentuk transparansi ke publik, agar masyarakat paham dan tahu prosedur penggunaan dan kebutuhan apa saja yang menjadi kewenangan para pimpinan dewan yang dibiayai oleh negara.
Terkait jumlah plafon dan item pembelanjaan anggaran per tahun pun, semua telah diatur oleh PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan).
Baca Juga: Berkunjung ke Maros, Menpan-RB Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Rafiuddin, seluruh pimpinan DPRD yakni ketua dan tiga wakil ketua yang menghuni rumah jabatan memiliki hak pemenuhan kebutuhan makan dan minum yang diatur oleh negara.
Baca Juga: Pelatihan Literasi Keuangan Diharap Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Gowa
"Kebutuhan belanja makan minum ini dikelola langsung oleh para asisten rumah tangga rumah jabatan empat pimpinan dewan. Jadi tidak benar kalau pengelolaannya menggunakan rekanan tertentu," ungkap Rafiuddin didampingi unsur wakil ketua dewan Zulkifli S dan Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid, di ruang kerjanya di DPRD Gowa, Sabtu (20/8/2022).
Dia mengatakan, ada prosedur penggunaan anggaran belanja makan minum pada rumah jabatan pimpinan DPRD Gowa sebagai bentuk transparansi ke publik, agar masyarakat paham dan tahu prosedur penggunaan dan kebutuhan apa saja yang menjadi kewenangan para pimpinan dewan yang dibiayai oleh negara.
Terkait jumlah plafon dan item pembelanjaan anggaran per tahun pun, semua telah diatur oleh PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan).
Baca Juga: Berkunjung ke Maros, Menpan-RB Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Lihat Juga :