Kedapatan Curi Motor, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa
loading...
A
A
A
GRESIK - Salah seorang warga Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya , Irfan Sutikno tak menyangka aksinya mencuri motor bakal ketahuan warga hingga akhirnya dikejar dan dikeroyok . Akibatnya, pelaku babak belur dimassa.
Pelaku melakukan aksinya di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Senin (14/6/2021) malam.
Aksi main hakim sendiri tersebut berhasil diredam aparat kepolisian Polsek Wringinanom. Kini, pria berusia 43 tahun tersebut harus mendekam di penjara polsek setempat.
Wajah pelaku lebam, dia merintih kesakitan saat dibawa ke kantor polisi. “Satu orang berhasil kabur, kami tetapkan sebagai DPO,” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto, Rabu (16/6/2021).
Dia mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil introgasi, dia mengaku hanya beraksi sekali dan tertangkap. Namun, pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan itu. “Masih kami kembangkan, apakah ada TKP lain,” ungkapnya.
Dijelaskan, proses penangkapan awalnya oleh warga di sekitar lokasi kejadian. Ketika tersangka hendak beraksi, dipergoki oleh seorang saksi bernama Abdul Khotib yang hendak ke warung kopi. Dia langsung berteriak maling. Tersangka kabur.
Puluhan warga lainnya ikut melakukan pengejaran. Tersangka sempat berputar-putar karena kebingungan mencari jalan keluar. Sebab, posisinya sudah terkepung. Amarah warga semakin tidak terkontrol.
“Terjadi aksi pengeroyokan, kemudian anggota mendapat informasi dan langsung ke lokasi mengamankan tersangka dari amukan massa,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
Pelaku melakukan aksinya di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Senin (14/6/2021) malam.
Baca Juga
Aksi main hakim sendiri tersebut berhasil diredam aparat kepolisian Polsek Wringinanom. Kini, pria berusia 43 tahun tersebut harus mendekam di penjara polsek setempat.
Wajah pelaku lebam, dia merintih kesakitan saat dibawa ke kantor polisi. “Satu orang berhasil kabur, kami tetapkan sebagai DPO,” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga
Dia mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil introgasi, dia mengaku hanya beraksi sekali dan tertangkap. Namun, pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan itu. “Masih kami kembangkan, apakah ada TKP lain,” ungkapnya.
Dijelaskan, proses penangkapan awalnya oleh warga di sekitar lokasi kejadian. Ketika tersangka hendak beraksi, dipergoki oleh seorang saksi bernama Abdul Khotib yang hendak ke warung kopi. Dia langsung berteriak maling. Tersangka kabur.
Puluhan warga lainnya ikut melakukan pengejaran. Tersangka sempat berputar-putar karena kebingungan mencari jalan keluar. Sebab, posisinya sudah terkepung. Amarah warga semakin tidak terkontrol.
“Terjadi aksi pengeroyokan, kemudian anggota mendapat informasi dan langsung ke lokasi mengamankan tersangka dari amukan massa,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
(nic)