PSBB Berlaku, Warga Membangkang Langsung Ditindak Aparat

Senin, 20 April 2020 - 15:00 WIB
loading...
PSBB Berlaku, Warga...
Tindakan dan sanksi mengintai warga yang tak mengindahkan anjuran pemerintah dan masih saja beraktifitas di luar rumah tanpa kepentingan. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Juru Bicara (Jurbir) Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali, mengungkapgambaran regulasi Peraturan Wali Kota (perwali)tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencana bakal diterapkan 24 April mendatang.

Selain regulasi Ismail juga membeberkan tindakan dan sanksi bagi warga yang tak mengindahkan anjuran pemerintah dan masih saja beraktifitas di luar rumah tanpa kepentingan.

"Sesuai dengan diatur perwali nanti yang menjadi dasar penerapan PSBB, yaitu setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran itu dikenakan sanksi," katanya.

Ismail menyebut saksi tersebut bersifat paksa dimana aparat diperkenankan untuk melakukan tindakan represif jika warga membangkang. "Itu kalau kita lihat di kota-kota lain seperti Jakarta malah sampai disiram, kalau sudah dihimbau sudah diminta oleh aparat namun tetap," katanya.

Selain itu toko-toko yang tetap buka ataupun toko yang dikecualikan namun melakukan pelanggaran akan mendapat tindakan penutupan paksa oleh aparat.

Demikian pula dengan para pengguna kendaraan yang tidak mematuhi regulasi tentang muatan dan tidak menggunakan APD dapat diberhentikan oleh petugas "Apakah dia kendaraan roda dua atau empat yang tidak sesuai dengan yang diatur di perwali semisal dilarang memuat penumpang untuk roda dua, hanya boleh bawa barang itu kalau dia berboncengan bisa dikasi turun, " tambahnya.

Selain Satpol PP, tindakan pengamanan juga akan melibatkan seluruh instansi keamanan Polri dan TNI yang bakal disebar merata ke semua titik. "Jadi kalau selama ini hanya dihimbau, nanti akan ada tindakan tegas yang akan dilakukan," pungkasnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Leg Kedua Final Four...
Leg Kedua Final Four Pro Futsal League 2026, Satu Langkah Menuju Partai Pamungkas
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Formula 1 Monako 2026...
Formula 1 Monako 2026 Digelar, Panaskan Akhir Pekan! Nonton Streaming di VISION+
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved