PSBB Berlaku, Warga Membangkang Langsung Ditindak Aparat
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Juru Bicara (Jurbir) Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali, mengungkapgambaran regulasi Peraturan Wali Kota (perwali)tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencana bakal diterapkan 24 April mendatang.
Selain regulasi Ismail juga membeberkan tindakan dan sanksi bagi warga yang tak mengindahkan anjuran pemerintah dan masih saja beraktifitas di luar rumah tanpa kepentingan.
"Sesuai dengan diatur perwali nanti yang menjadi dasar penerapan PSBB, yaitu setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran itu dikenakan sanksi," katanya.
Ismail menyebut saksi tersebut bersifat paksa dimana aparat diperkenankan untuk melakukan tindakan represif jika warga membangkang. "Itu kalau kita lihat di kota-kota lain seperti Jakarta malah sampai disiram, kalau sudah dihimbau sudah diminta oleh aparat namun tetap," katanya.
Selain itu toko-toko yang tetap buka ataupun toko yang dikecualikan namun melakukan pelanggaran akan mendapat tindakan penutupan paksa oleh aparat.
Demikian pula dengan para pengguna kendaraan yang tidak mematuhi regulasi tentang muatan dan tidak menggunakan APD dapat diberhentikan oleh petugas "Apakah dia kendaraan roda dua atau empat yang tidak sesuai dengan yang diatur di perwali semisal dilarang memuat penumpang untuk roda dua, hanya boleh bawa barang itu kalau dia berboncengan bisa dikasi turun, " tambahnya.
Selain Satpol PP, tindakan pengamanan juga akan melibatkan seluruh instansi keamanan Polri dan TNI yang bakal disebar merata ke semua titik. "Jadi kalau selama ini hanya dihimbau, nanti akan ada tindakan tegas yang akan dilakukan," pungkasnya.
Lihat Juga: Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Selain regulasi Ismail juga membeberkan tindakan dan sanksi bagi warga yang tak mengindahkan anjuran pemerintah dan masih saja beraktifitas di luar rumah tanpa kepentingan.
"Sesuai dengan diatur perwali nanti yang menjadi dasar penerapan PSBB, yaitu setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran itu dikenakan sanksi," katanya.
Ismail menyebut saksi tersebut bersifat paksa dimana aparat diperkenankan untuk melakukan tindakan represif jika warga membangkang. "Itu kalau kita lihat di kota-kota lain seperti Jakarta malah sampai disiram, kalau sudah dihimbau sudah diminta oleh aparat namun tetap," katanya.
Selain itu toko-toko yang tetap buka ataupun toko yang dikecualikan namun melakukan pelanggaran akan mendapat tindakan penutupan paksa oleh aparat.
Demikian pula dengan para pengguna kendaraan yang tidak mematuhi regulasi tentang muatan dan tidak menggunakan APD dapat diberhentikan oleh petugas "Apakah dia kendaraan roda dua atau empat yang tidak sesuai dengan yang diatur di perwali semisal dilarang memuat penumpang untuk roda dua, hanya boleh bawa barang itu kalau dia berboncengan bisa dikasi turun, " tambahnya.
Selain Satpol PP, tindakan pengamanan juga akan melibatkan seluruh instansi keamanan Polri dan TNI yang bakal disebar merata ke semua titik. "Jadi kalau selama ini hanya dihimbau, nanti akan ada tindakan tegas yang akan dilakukan," pungkasnya.
Lihat Juga: Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
(sri)