Tidak Gunakan Masker, 21 Warga Palembang Sapu Taman Kota
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang mulai diterapkan, Senin (25/05/2020). Puluhan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker harus merasakan sanksi berupa membersihkan tempat umum.
Tidak hanya menyapu taman kota dan membersihkan toilet umum, sebanyak 21 warga yang melanggar dipasangi rompi bertuliskan pelanggar PSBB Kota Palembang. (Baca juga:Pelaku Penusukan hingga Tewas di Malam Takbiran Ditangkap)
"Mulai hari ini kami telah menerapkan sanksi penerapan PSSB, sudah didapatkan 21 orang tak menggunakan masker dan kami berikan hukuman sosial," ujar Gugus Tugas Penindakan GA Putra saat ditemui di Pos Penindakan Covid-19 Jalan Tasik Palembang, Senin (25/05/2020).
Digunakannya rompi berwarna oranye tersebut agar memberikan efek jera bagi pelanggar. Bila nantinya pelanggar masih melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka akan dikarantina. "Ke-21 orang pelanggar tersebut didapat dari Pasar Lemabang dan di kawasan Pasar Kuto," ungkapnya. (Baca juga: Maaf-maafan Melalui Virtual, Tradisi Baru Hari Lebaran)
Salah satu pelanggar saat ditemui di lokasi berinisial W (16) warga M Isa Lorong Fajar Kecanatan Ilir Timur II mengira penerapan sanksi PSBB baru akan dimulai besok. "Dak tau aku, aku pikir besok penerapannyo. Nyesel aku ngelanggar ini," ujarnya dalam bahasa Palembang.
W adalah satu-satunya perempuan yang terjaring razia. Dari hukuman yang dia terima, dia membersihkan fasilitas umum yakni WC sementara yang lainnya membersihkan sampah Kambang Iwak (KI).
Tidak hanya menyapu taman kota dan membersihkan toilet umum, sebanyak 21 warga yang melanggar dipasangi rompi bertuliskan pelanggar PSBB Kota Palembang. (Baca juga:Pelaku Penusukan hingga Tewas di Malam Takbiran Ditangkap)
"Mulai hari ini kami telah menerapkan sanksi penerapan PSSB, sudah didapatkan 21 orang tak menggunakan masker dan kami berikan hukuman sosial," ujar Gugus Tugas Penindakan GA Putra saat ditemui di Pos Penindakan Covid-19 Jalan Tasik Palembang, Senin (25/05/2020).
Digunakannya rompi berwarna oranye tersebut agar memberikan efek jera bagi pelanggar. Bila nantinya pelanggar masih melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka akan dikarantina. "Ke-21 orang pelanggar tersebut didapat dari Pasar Lemabang dan di kawasan Pasar Kuto," ungkapnya. (Baca juga: Maaf-maafan Melalui Virtual, Tradisi Baru Hari Lebaran)
Salah satu pelanggar saat ditemui di lokasi berinisial W (16) warga M Isa Lorong Fajar Kecanatan Ilir Timur II mengira penerapan sanksi PSBB baru akan dimulai besok. "Dak tau aku, aku pikir besok penerapannyo. Nyesel aku ngelanggar ini," ujarnya dalam bahasa Palembang.
W adalah satu-satunya perempuan yang terjaring razia. Dari hukuman yang dia terima, dia membersihkan fasilitas umum yakni WC sementara yang lainnya membersihkan sampah Kambang Iwak (KI).
(don)