Tidak Gunakan Masker, 21 Warga Palembang Sapu Taman Kota

Senin, 25 Mei 2020 - 20:16 WIB
loading...
Tidak Gunakan Masker,...
Sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang mulai diterapkan, Senin (25/5/2020). Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang mulai diterapkan, Senin (25/05/2020). Puluhan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker harus merasakan sanksi berupa membersihkan tempat umum.

Tidak hanya menyapu taman kota dan membersihkan toilet umum, sebanyak 21 warga yang melanggar dipasangi rompi bertuliskan pelanggar PSBB Kota Palembang. (Baca juga:Pelaku Penusukan hingga Tewas di Malam Takbiran Ditangkap)

"Mulai hari ini kami telah menerapkan sanksi penerapan PSSB, sudah didapatkan 21 orang tak menggunakan masker dan kami berikan hukuman sosial," ujar Gugus Tugas Penindakan GA Putra saat ditemui di Pos Penindakan Covid-19 Jalan Tasik Palembang, Senin (25/05/2020).

Digunakannya rompi berwarna oranye tersebut agar memberikan efek jera bagi pelanggar. Bila nantinya pelanggar masih melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka akan dikarantina. "Ke-21 orang pelanggar tersebut didapat dari Pasar Lemabang dan di kawasan Pasar Kuto," ungkapnya. (Baca juga: Maaf-maafan Melalui Virtual, Tradisi Baru Hari Lebaran)

Salah satu pelanggar saat ditemui di lokasi berinisial W (16) warga M Isa Lorong Fajar Kecanatan Ilir Timur II mengira penerapan sanksi PSBB baru akan dimulai besok. "Dak tau aku, aku pikir besok penerapannyo. Nyesel aku ngelanggar ini," ujarnya dalam bahasa Palembang.

W adalah satu-satunya perempuan yang terjaring razia. Dari hukuman yang dia terima, dia membersihkan fasilitas umum yakni WC sementara yang lainnya membersihkan sampah Kambang Iwak (KI).
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga Bandung Terkonfirmasi...
Warga Bandung Terkonfirmasi Covid-19 Varian XBB, Dinkes Sebut Pasien Sudah Sembuh
2 Tahun Tak Liburan,...
2 Tahun Tak Liburan, Warga Bandung Serbu Travel Fair Buru Paket Wisata ke Luar Negeri
Waspada! Kasus COVID-19...
Waspada! Kasus COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat Merangkak Naik
OJK Terima 261 Pengaduan...
OJK Terima 261 Pengaduan dari Nasabah Jasa Keuangan di Sumut
Rekor Terendah Sepanjang...
Rekor Terendah Sepanjang Pandemi, Tambahan Kasus COVID-19 di Bali Hanya 8 Orang
Pastikan PTM Aman, Ini...
Pastikan PTM Aman, Ini yang Dilakukan Pemerintah Hadapi Hepatitis Akut
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Daftar 7 Kota Terindah...
Daftar 7 Kota Terindah di Indonesia, Jakarta Tidak Termasuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved