Pemkab Lamandau Tambah Modal Penyertaan pada Bank Kalteng Nanga Bulik
Rabu, 16 Juni 2021 - 14:32 WIB
loading...
Bupati Lamandau, Kalteng Hendra Lesmana saat membuka kegiatan Sosialisasi Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Lamandau pada PT. Bank Kalteng, Selasa (15/6/2021)
A
A
A
NANGA BULIK - Peran dunia perbankan dinilai sangat penting dalam kelangsungan pembangunan di suatu daerah. Hal itu disampaikan Bupati Lamandau, Kalteng Hendra Lesmana saat membuka kegiatan Sosialisasi Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Lamandau pada PT. Bank Kalteng di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Lamandau, Selasa (15/6/2021).
Kegiatan itu juga dihadiri wakil bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lamandau, jajaran Direksi PT. Bank Pembangunan Kalteng, sekda serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hendra Lesmana menyampaikan, berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12/PJOK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum, Pasal 8 Ayat 2 Huruf 3 yang berbunyi khusus Bank milik Pemda wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit 3 triliun rupiah paling lambat pada 24 Desember 2024.
"Kami selaku pemegang saham, atas nama pemerintah daerah berharap PT Bank Kalteng dapat memenuhi kewajiban tersebut," kata Hendra.
Ketentuan yang diterbitkan OJK tersebut mengharuskan Bank Kalteng dalam waktu kurang dari lima tahun harus dapat memenuhi kecukupan modal inti sebesar Rp3 triliun.
Hendra juga berterima kasih atas jalinan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah. Ia juga mengapresiasi jajaran direksi PT Bank Kalteng Lamandau yang telah memberikan pelayanan perbankan secara maksimal, baik kepada pegawai negeri sipil maupun pada masyarakat luas.
"Kerja sama yang baik ini diharapkan terus dipelihara dan ditingkatkan. Pertumbuhan ekonomi yang pesat akan mendorong penyediaan sarana dan prasarana penting yang dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi,” katanya.
Kegiatan itu juga dihadiri wakil bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lamandau, jajaran Direksi PT. Bank Pembangunan Kalteng, sekda serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hendra Lesmana menyampaikan, berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12/PJOK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum, Pasal 8 Ayat 2 Huruf 3 yang berbunyi khusus Bank milik Pemda wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit 3 triliun rupiah paling lambat pada 24 Desember 2024.
"Kami selaku pemegang saham, atas nama pemerintah daerah berharap PT Bank Kalteng dapat memenuhi kewajiban tersebut," kata Hendra.
Ketentuan yang diterbitkan OJK tersebut mengharuskan Bank Kalteng dalam waktu kurang dari lima tahun harus dapat memenuhi kecukupan modal inti sebesar Rp3 triliun.
Hendra juga berterima kasih atas jalinan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah. Ia juga mengapresiasi jajaran direksi PT Bank Kalteng Lamandau yang telah memberikan pelayanan perbankan secara maksimal, baik kepada pegawai negeri sipil maupun pada masyarakat luas.
"Kerja sama yang baik ini diharapkan terus dipelihara dan ditingkatkan. Pertumbuhan ekonomi yang pesat akan mendorong penyediaan sarana dan prasarana penting yang dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi,” katanya.
Lihat Juga :