Anggota DPRD Pangandaran: Diisolasi, Pemudik Bisa Ngopi di Depan Kantor Desa
Senin, 25 Mei 2020 - 18:00 WIB
loading...
Anggota DPRD Pangandaran Oman Rohman mengklarifikasi pembubaran isolasi khusus. Foto: SINDOnews/Syamsul Maarif
A
A
A
PANGANDARAN - Oman Rohman, anggota DPRD Pangandaran yang membubarkan tempat isolasi khusus pemudik di Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, mengaku punya alasan melakukan tindakan tersebut. Politikus Partai Golkar itu menilai pihak desa tebang pilih menerapkan kebijakan wajib isolasi untuk pemudik.
"Pembubaran isolasi khusus akibat adanya kekecewaan terhadap pihak Desa Kertaharja dalam melaksanakan kebijakan isolasi khusus bagi pemudik," kata lelaki yang juga bekas kepala Desa Kertaharja itu.
Sebagai anggota Komisi I DPRD Pangandaran, Oman mengklaimengetahui kebijakan bupati soal pencegahan penyebaran wabah COVID-19. "Saya keliling ke beberapa desa, memantau pelaksanaan penanganan dan penanggulangan COVID-19," tambahnya.
(Baca: Anggota DPRD Bubarkan Tempat Isolasi Pemudik, Bupati Pangandaran: Laporkan Polisi)
Dari kegiatan itulah, Oman menilai Desa Kertaharja tidak adil dalam menerapkan kebijakan isolasi khusus terhadap pemudik. Mestinya, sesuai aturan seluruh pemudik seharusnya didata lalu ditempatkan di ruang isolasi khusus selama 14 hari.
"Namun yang terjadi, Desa Kertaharja tidak menerapkan kebijakan itu kepada semua pemudik,” terangnya.
Oman mengungkapkan bahwa ada beberapa pemudik yang tidak masuk isolasi khusus. Akibatnya muncul kekecewaan dari pemudik yang sudah isolasi.
"Pembubaran isolasi khusus akibat adanya kekecewaan terhadap pihak Desa Kertaharja dalam melaksanakan kebijakan isolasi khusus bagi pemudik," kata lelaki yang juga bekas kepala Desa Kertaharja itu.
Sebagai anggota Komisi I DPRD Pangandaran, Oman mengklaimengetahui kebijakan bupati soal pencegahan penyebaran wabah COVID-19. "Saya keliling ke beberapa desa, memantau pelaksanaan penanganan dan penanggulangan COVID-19," tambahnya.
(Baca: Anggota DPRD Bubarkan Tempat Isolasi Pemudik, Bupati Pangandaran: Laporkan Polisi)
Dari kegiatan itulah, Oman menilai Desa Kertaharja tidak adil dalam menerapkan kebijakan isolasi khusus terhadap pemudik. Mestinya, sesuai aturan seluruh pemudik seharusnya didata lalu ditempatkan di ruang isolasi khusus selama 14 hari.
"Namun yang terjadi, Desa Kertaharja tidak menerapkan kebijakan itu kepada semua pemudik,” terangnya.
Oman mengungkapkan bahwa ada beberapa pemudik yang tidak masuk isolasi khusus. Akibatnya muncul kekecewaan dari pemudik yang sudah isolasi.
Lihat Juga :