Bawa Sabu 25 Kg, Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Jum'at, 11 Juni 2021 - 14:19 WIB
loading...
Bawa Sabu 25 Kg, Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Kejati Sumsel melalui JPU menuntut hukuman pidana mati terhadap Taufik Hidayat alias Taufik, terdakwa kasus pengedar Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 25 Kg sabu. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Kejati Sumsel melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati terhadap Taufik Hidayat alias Taufik, terdakwa kasus pengedar Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 25 Kg sabu yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di kawasan Jalan Palembang-Sekayu Kabupaten Muba beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, tuntutan pidana mati tersebut telah dibacakan JPU Kejati Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

"Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar Kamis kemarin (10/6/2021). Dalam persidangan, Taufik Hidayat alias Taufik dituntut pidana mati oleh Penuntut Umum Kejati Sumsel," ujar Khaidirman, Jumat (11/6/2021).

Dijelaskannya, pertimbangan tuntutan pidana mati tersebut karena terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal 114 ayat (2) ini ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati. Artinya, dalam sisi hukum pasal itu memang ancaman hukuman yakni hukuman pidana mati. Kemudian barang bukti yang ada pada terdakwa sebanyak 25 Kg sabu, dan peran terdakwa adalah pengedar," ungkapnya.

Menurutnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa. "Sementara untuk hal memberatkan bagi terdakwa yakni jumlah barang bukti banyak, terdakwa merupakan pengedar, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas Narkoba," tegasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)