Kasus COVID-19 Naik, Polres Semarang Larang Masyarakat Gelar Kegiatan Mengumpulkan Massa
loading...
A
A
A
SEMARANG - Tren kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Semarang masih menunjukkan peningkatan. Guna menekan penularan COVID-19, Polres Semarang melarang masyarakat menggelar kegiatan sosial yang mengumpulkan massa.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menyatakan, larangan itu diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Polres Semarang akan menindak tegas masyarakat yang nekat melanggar ketentuan pencegahan penularan COVID-19.
"Kami bersama TNI tidak segan-segan menindak tegas jika masih ada warga yang nekat melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan massa," katanya, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Kasus COVID-19 di Jateng Meningkat, RSPAW Salatiga Tambah 27 Tempat Tidur
Kapolres mengatakan, pihaknya memerintahkan anggota Polres Semarang untuk bersama dengan gugus tugas tingkat kecamatan memantau situasi dan kondisi wikayah. "Kami bersama gugus tugas tingkat kecamatan siap menindak warga yang masih nekat, sebab kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi perhatian utama," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta masyarakat untuk mentaati instruksi Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur jumlah warga dalam satu acara hajatan sebanyak 20 orang. Dia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama di kecamatan zona merah untuk memperketat protokol kesehatan.
"Itu sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi lonjakan tambahan kasus positif baru," kata Bupati.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menyatakan, larangan itu diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Polres Semarang akan menindak tegas masyarakat yang nekat melanggar ketentuan pencegahan penularan COVID-19.
"Kami bersama TNI tidak segan-segan menindak tegas jika masih ada warga yang nekat melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan massa," katanya, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Kasus COVID-19 di Jateng Meningkat, RSPAW Salatiga Tambah 27 Tempat Tidur
Kapolres mengatakan, pihaknya memerintahkan anggota Polres Semarang untuk bersama dengan gugus tugas tingkat kecamatan memantau situasi dan kondisi wikayah. "Kami bersama gugus tugas tingkat kecamatan siap menindak warga yang masih nekat, sebab kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi perhatian utama," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta masyarakat untuk mentaati instruksi Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur jumlah warga dalam satu acara hajatan sebanyak 20 orang. Dia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama di kecamatan zona merah untuk memperketat protokol kesehatan.
"Itu sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi lonjakan tambahan kasus positif baru," kata Bupati.
(msd)