Viral di Medsos, PJR Polantas Cegat Toyota Alphard di Tol Pemalang

Minggu, 16 April 2023 - 08:53 WIB
loading...
Viral di Medsos, PJR Polantas Cegat Toyota Alphard di Tol Pemalang
Foto Instagram @pratiwinoviyanthi_real
A A A
SEMARANG - Sebuah mobil Alphard diberhentikan mobil Patroli Jalan Raya (PJR) Polisi Lalu Lintas di ruas jalan tol Pemalang, Sabtu (15/4/2023) malam. Peristiwa yang terekam dalam sebuah video amatir itu kini viral di media sosial (medsos).

Video itu diunggah akun Instagram @pratiwinoviyanthi_real. “Kita diuber sama polisi mau ngambil mobil kita, kita dibilangnya mencuri,” kata seorang perempuan yang berada di dalam mobil ketika diberhentikan petugas.



Pada video itu terlihat mobil polantas mencegat dan menepikan Alphard. Kemudian terjadi cek-cok antara penumpang Alphard dan polantas tersebut. Terlihat pula polisi tak berseragam yang diketahui petugas Reserse Mobile (Resmob). Hingga Minggu (16/4/2023) dini hari pukul 03.11 WIB, video itu terlihat mendapatkan 5.988 like dan ada 654 komentar.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan adanya kejadian itu. Menurutnya, petugas memberhentikan Alphard tersebut bukan tanpa dasar.

“Ada laporan terkait pengambilan mobil Alphard warna putih nomor polisi B 777 PMY dari Kota Semarang,” ungkap Iqbal secara tertulis, Minggu (16/4/2023) dini hari.

Iqbal merinci, kronologinya pada Sabtu (15/4/2023) sekira pukl 21.30 WIB, PJR telah memberhentikan Alphard putih tersebut di jalan tol KM 303 masuk wilayah Desa Wanamulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Informasi pengambilan mobil itu dari wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.

Sekira pukul 22.00 WIB, anggota Satuan Reskrim Polres Pemalang dipimpin Kasat Reskrim yang sedang patroli mendatangi TKP tersebut.
Sebab, Novi Pratiwi bersama Hendri Purnomo yang merupakan penumpang Alphard sedang berdebat dengan petugas berkaitan dengan pencegatan itu. Novi bersikeras tidak mau meminggirkan mobil itu beralasan menunggu pengacaranya yang sedang mendatangi TKP.

Sekira 15 menit kemudian, seseorang yang mengaku pengacara Novi Pratiwi datang dan mengajak semuanya ke Rest Area 234 B Tegal. Tujuannya untuk berembuk di sana, agar tidak terjadi keributan di jalan raya.

Pukul 22.30 WIB di Rest Area 234 B Tegal, Kasat Reskrim bersama anggota memediasi mereka. Berdasarkan keterangan Novi Pratiwi, mobil Alphard tersebut digadaikan kepada seseorang bernama Teguh sebesar Rp180.000.000 pada 12 April 2023.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4086 seconds (0.1#10.140)