BNNP Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kg Sabu Asal Jakarta

Selasa, 08 Juni 2021 - 17:37 WIB
loading...
BNNP Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kg Sabu Asal Jakarta
Petugas BNNP Jatim menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan 1,6 kg sabu milik tersangka MM. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial MM (41). Dari tangan MM, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram (kg).

Tersangka yang merupakan warga Surabaya itu ditangkap di halaman minimarket di Jalan RE. Martadinata, Karangsari, Tuban pada Sabtu (5/6/2021) saat hendak mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Rencananya, sabu yang dibawa tersangka dari Jakarta, akan dikirim ke Surabaya," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo, Selasa (8/6/2021).

Aris mengungkapkan, MM membawa barang haram tersebut dari Jakarta menuju Surabaya dengan mengendarai mobil minibus hitam dengan nomor polisi B-1722-NRD. Mobil tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.

Dari penggeledahan badan dan barang yang dibawa tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 1.646 gram yang dibagi ke dalam dua bungkus plastik merk Guanyinwang, dan dimasukkan dalam tas kain warna kuning.

Satu bungkus berisi bruto 1.025 gram dan satu bungkus sisanya berisi 621 gram. "MM mengaku disuruh bosnya bernama MW untuk mengantar narkotika jenis sabu ke Surabaya," ujar Aris.

Dia menambahkan, MM mengaku kenal dengan MW sekitar seminggu lalu, dikenalkan temannya berinisial YY melalui telepon. Karena butuh pekerjaan, tersangka MM pun mengaku tidak keberatan disuruh untuk menjadi kurir sabu dan dijanjikan bosnya akan diberikan upah sebesar Rp16 juta. "Tersangka mengakui sudah mendapatkan upah Rp5 juta. Uang itu ditransfer," imbuhnya.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3036 seconds (0.1#10.140)