Hujat Satgas COVID-19 di Instagram, Pemuda Ini Mewek Minta Maaf di Polsek Sekupang
Selasa, 08 Juni 2021 - 11:04 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tangis Istri Cantik Jerinx Pecah di Depan Penjara Kerobokan, Sambut Kebebasan Sang Suami
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, perbuatan seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak lagi menggunakan Medsos . Karena menurutnya, jajaran kepolisian ada yang berpatroli di Medsos. "Jagalah jari anda, ucapan dan tutur kata anda lebih baik, kita gunakan Medsos dalam hal yang positif dan berguna bagi masyarakat luas," kata Yos.
Baca juga: 120 Toko di Pasar Tradisional Kota Pinang Hangus Terbakar, Kerugian Rp5 M
Dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 45 huruf a UU ITE No. 11/2008 dengan ancaman enam tahun penjara. Yos mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial . "Jadi kalau tidak suka lebih baik didiamkan, jangan sampai merugikan diri sendiri, apalagi sampai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, perbuatan seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak lagi menggunakan Medsos . Karena menurutnya, jajaran kepolisian ada yang berpatroli di Medsos. "Jagalah jari anda, ucapan dan tutur kata anda lebih baik, kita gunakan Medsos dalam hal yang positif dan berguna bagi masyarakat luas," kata Yos.
Baca juga: 120 Toko di Pasar Tradisional Kota Pinang Hangus Terbakar, Kerugian Rp5 M
Dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 45 huruf a UU ITE No. 11/2008 dengan ancaman enam tahun penjara. Yos mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial . "Jadi kalau tidak suka lebih baik didiamkan, jangan sampai merugikan diri sendiri, apalagi sampai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :