Hujat Satgas COVID-19 di Instagram, Pemuda Ini Mewek Minta Maaf di Polsek Sekupang

Selasa, 08 Juni 2021 - 11:04 WIB
loading...
Hujat Satgas COVID-19...
Pelaku ujaran kebencian saat meminta maaf di Polsek Sekupang. Foto/Ist.
A A A
BATAM - Pelaku ujaran kebencian yang telah menghujat Satgas COVID-19 Kota Batam, berhasil dibekuk polisi. Bahkan, pelaku akhirnya meminta maaf di Polsek Sekupang. Pelaku mengunggah ujaran kebencian itu di akun Instagramnya.

Baca juga: Sekum PP Muhammadiyah: Wajar Jika Ustaz Adi Hidayat Laporkan Eko Kuntadhi ke Polisi

Usai dibekuk polisi, pelaku mengakui perbuatannya . Dia meminta maaf kepada semua orang atas perbuatan yang dilakukannya. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya setelah berurusan dengan polisi.



"Saya Rahmadaniansyah mengaku dan menyesali atas perbuatan saya kepada Satgas COVID-19, yang memberikan imbauan di kafe Titik Kumpul Tiban 1. Saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi, dan saya meminta maaf kepada seluruh yang terkait yang merasa tersinggung atas video saya tersebut," katanya di Mapolsek Sekupang, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Istri Cantiknya Dilamar Pria Lain, Suami Ini Tikam Istrinya hingga Bersimbah Darah

Dia menambahkan, bahwasanya pernyataannya tersebut tulus dari dalam hatinya. Dirinya tulus meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua yang mungkin tersinggung atas video yang pelaku unggah di Instagramnya tesebut. "Saya minta maaf sedalam-dalamnya atas kejadian ini," pungkasnya.

Baca juga: Tangis Istri Cantik Jerinx Pecah di Depan Penjara Kerobokan, Sambut Kebebasan Sang Suami

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, perbuatan seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak lagi menggunakan Medsos . Karena menurutnya, jajaran kepolisian ada yang berpatroli di Medsos. "Jagalah jari anda, ucapan dan tutur kata anda lebih baik, kita gunakan Medsos dalam hal yang positif dan berguna bagi masyarakat luas," kata Yos.

Baca juga: 120 Toko di Pasar Tradisional Kota Pinang Hangus Terbakar, Kerugian Rp5 M

Dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 45 huruf a UU ITE No. 11/2008 dengan ancaman enam tahun penjara. Yos mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial . "Jadi kalau tidak suka lebih baik didiamkan, jangan sampai merugikan diri sendiri, apalagi sampai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ubedilah Badrun Dilaporkan...
Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataannya Soal Prabowo-Gibran
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Polisi Tangkap YouTuber...
Polisi Tangkap YouTuber Resbob terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Mahasiswi FSRD Ditangkap...
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Polri Gara-gara Buat Meme Jokowi-Prabowo, KM ITB Angkat Bicara
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Rekomendasi
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Iran Dapat Rp5.360 Triliun...
Iran Dapat Rp5.360 Triliun Jadi Inti Kesepakatan dengan AS, tapi Siapa yang Bayar?
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Berita Terkini
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved