Anggaran Rp55 M Diajukan Kemenkumham untuk Bantuan Hukum Warga Miskin
Senin, 07 Juni 2021 - 23:10 WIB
loading...
A
A
A
Pengajuan anggaran Kemenkumham untuk masyarakat miskin ini juga mendapatkan dukungan dari anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman dari Fraksi Demokrat. Ia menyatakan bahwa anggaran Pembinaan Hukum Nasional seharusnya lebih diprioritaskan. “Tapi kenapa anggaran BPHN lebih kecil dari Pemasyarakatan?," tanyanya.
Hal senada juga disampaikan Mohamad Rano Alfath dari Fraksi PKB. "Program Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi ini bagus. Kalau bisa dibesarkan lagi anggarannya," ucap Rano.
Kriteria masyarakat miskin pada bantuan hukum tersebut berdasar pada UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 5 Ayat 1 dan 2, yang salah satunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin.
"Prosedurnya adalah calon Penerima Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan Hukum mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan dokumen identitas, SKTM, dan dokumen perkaranya," kata Kepala Bidang Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Dwi Rahayu Eka Setyowati pada kesempatan terpisah.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Rezki Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Hal senada juga disampaikan Mohamad Rano Alfath dari Fraksi PKB. "Program Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi ini bagus. Kalau bisa dibesarkan lagi anggarannya," ucap Rano.
Kriteria masyarakat miskin pada bantuan hukum tersebut berdasar pada UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 5 Ayat 1 dan 2, yang salah satunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin.
"Prosedurnya adalah calon Penerima Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan Hukum mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan dokumen identitas, SKTM, dan dokumen perkaranya," kata Kepala Bidang Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Dwi Rahayu Eka Setyowati pada kesempatan terpisah.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Rezki Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Lihat Juga :