Pelanggar Protokol Kesehatan di Era New Normal Bakal Disanksi

Minggu, 24 Mei 2020 - 22:00 WIB
loading...
Pelanggar Protokol Kesehatan...
Pemerintah menyiapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan di era new normal. Foto/ilustrasi/dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui tengah mengkaji tata cara kehidupan new normal yang rencananya bakal diterapkan di Indonesia. Menteri PPN dan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, membeberkan tata cara new normal akan diterapkan bila pemerintah telah resmi melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam tata cara new normal ini, masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker dan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menghindari kerumunan atau tempat ramai.

Baca Juga: PSI Sulsel Ingatkan Pemerintah Siapkan Regulasi New Normal

"Pemerintah juga akan membentuk tim kebersihan khusus, panduan bekerja dari rumah dan pembatasan di tempat kerja, pemberlakuan pelacakan riwayat perjalanan dan kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, termasuk penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di area publik," terang Suharso di Jakarta, Minggu (24/5/2020).

Dia melanjutkan dalam penerapan new normal ke depan, pemerintah akan menerapkan sanksi berupa denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Hal ini merujuk pada Singapura yang memberikan denda sebesar 300 dolar Singapura bagi pelanggaran pertama, 1.000 dolar Singapura pada pelanggaran kedua, dan sanksi yang akan dibawa ke persidangan pada pelanggaran ketiga.

Baca Juga: Banyak Pelanggaran PSBB, Pemerintah Siapkan New Normal

"Semua harus tetap disiplin dan ketat. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Dia menyatakan pemerintah tengah bersiap membuka atau melonggarkan penerapan PSBB di 124 kabupaten dan kota.

"Pelonggaran PSBB di 124 kabupaten dan kota tersebut dilakukan setelah dinilai aman dari penularan virus corona," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Aktif COVID-19...
Kasus Aktif COVID-19 di Kepri Sisakan 6 Orang, Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Protokol Kesehatan
Datangi Alun-alun Kebumen,...
Datangi Alun-alun Kebumen, MNC Peduli Bersama Relawan Edukasi Prokes COVID-19
Gelar Festival Sungai,...
Gelar Festival Sungai, Pemkot Palembang Dinilai Tak Komitmen Cegah COVID-19
Waspada! Kasus COVID-19...
Waspada! Kasus COVID-19 di Bali Merangkak Naik Usai Nataru
Sepanjang 2021, Pemkot...
Sepanjang 2021, Pemkot Denpasar Jaring 6.433 Pelanggar Prokes
Hari Pertama Operasional...
Hari Pertama Operasional Bioskop di Bandung, Penonton Masih Sepi
Wapres: Songsong 2023...
Wapres: Songsong 2023 dengan Optimisme dan Keyakinan
Misa Natal di Gereja...
Misa Natal di Gereja Katedral Tetap Terapkan Prokes Covid-19, Jemaat Dibatasi 2.500 Orang
Peringati HUT ke-23,...
Peringati HUT ke-23, Kinerja DWP Kemendagri saat Pandemi Covid-19 Diapresiasi
Rekomendasi
Mobil Listrik China...
Mobil Listrik China Meningkatkan Tekanan Persaingan Global
Ditangkap Pasukan Indonesia,...
Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dituduh Rencanakan Pengeboman 7 Negara
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Berita Terkini
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved