Mundurnya 20 Pejabat Dinkes Banten Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
Jum'at, 04 Juni 2021 - 12:59 WIB
loading...
A
A
A
Terlebih, ada tiga klasifikasi alasan 20 pejabat Dinkes Banten yang mundur. Pertama, faktor sudah jenuh dengan level jabatannya. Kedua, aksi solidaritas dan partisipatif. Ketiga, ada yang menggerakkan aksi mundur karena tidak suka terhadap gaya kepemimpinan kadinkes.
Komisi V DPRD sendiri tidak menyinggung persoalan hukum yang mendera Dinkes Banten. Sebab, hal itu sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kewenangan DPRD hanya memastikan pelayanan untuk masyarakat dan penanganan pandemi Covid-19 tidak terganggu. Baca juga: COVID-19 di Kudus Menggila, 1 SSK Pasukan Brimob Bersiaga di 6 Desa
"Memang persoalan pandemi ada di eselon III dan IV, namun masih bisa diatasi. Kita jangan sampai hiruk pikuk dan menghambat semua proses penanganan pandemi dan program di Dinkes. Kami memastikan kadis sudah menjawab dengan lugas, tidak terganggu signifikan karena staf di bawah masih ada," tuturnya.
Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus pengadaan 15.000 masker Covid-19 jenis KN95 senilai Rp3,3 miliar untuk tenaga kesehatan. Mereka adalah Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM. Satu tersangka adalah PPK dari Dinkes Banten atas nama tersangka Lia Susanti. Total kerugian negara atas korupsi ini Rp1,6 miliar.
Ketiga tersangka ini melakukan modus korupsi dengan cara markup atau mengubah rencana anggaran biaya atau RAB pengadaan masker. Awalnya, harga satuan masker di RAB tersebut Rp70.000 namun diubah nilainya menjadi Rp220.000.
Komisi V DPRD sendiri tidak menyinggung persoalan hukum yang mendera Dinkes Banten. Sebab, hal itu sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kewenangan DPRD hanya memastikan pelayanan untuk masyarakat dan penanganan pandemi Covid-19 tidak terganggu. Baca juga: COVID-19 di Kudus Menggila, 1 SSK Pasukan Brimob Bersiaga di 6 Desa
"Memang persoalan pandemi ada di eselon III dan IV, namun masih bisa diatasi. Kita jangan sampai hiruk pikuk dan menghambat semua proses penanganan pandemi dan program di Dinkes. Kami memastikan kadis sudah menjawab dengan lugas, tidak terganggu signifikan karena staf di bawah masih ada," tuturnya.
Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus pengadaan 15.000 masker Covid-19 jenis KN95 senilai Rp3,3 miliar untuk tenaga kesehatan. Mereka adalah Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM. Satu tersangka adalah PPK dari Dinkes Banten atas nama tersangka Lia Susanti. Total kerugian negara atas korupsi ini Rp1,6 miliar.
Ketiga tersangka ini melakukan modus korupsi dengan cara markup atau mengubah rencana anggaran biaya atau RAB pengadaan masker. Awalnya, harga satuan masker di RAB tersebut Rp70.000 namun diubah nilainya menjadi Rp220.000.
(poe)
Lihat Juga :