Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Kamis, 03 Juni 2021 - 13:34 WIB
loading...
Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Habib Bahar bin Smith
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaan atas kasus penganiayaan sopir taksi online.

Permintaan tersebut disampaikan Bahar melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta dalam sidang lanjutan beranggendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021).

"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," tutur Ichwan saat membacakan nota pledoinya.

Baca juga: 32 ASN Positif COVID-19, Gedung Sate Lockdown Sementara

Menurut Ichwan, permintaan tersebut disampaikan karena penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin itu memiliki tanggung jawab selaku kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren yang didirikannya.

"Habib Bahar adalah kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pecintanya yang menunggu," ujar Ichwan.

Selain meminta hakim membebaskan Bahar, Ichwan juga memaparkan fakta-fakta persidangan dan analisis yuridis, di antaranya berkaitan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk korban yang bernama Andriansyah itu.

Baca juga: Sosok Anies dan Ganjar di Mata Ridwan Kamil di Tengah Isu Pilpres 2024

Ichwan juga membantah keterangan saksi yang menyebutkan Bahar mengancam membunuh korban saat penganiayaan itu terjadi. Tidak hanya itu, dia pun membeberkan soal perdamaian yang telah disepakati Bahar dan korban. Bahkan, kata Ichwan, Bahar sudah membayar ganti rugi kepada korban.

"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)