Langgar Jam Operasional, Pemkot Makassar Cabut Izin Usaha Holywings
Rabu, 02 Juni 2021 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Dinas PM-PTSP Makassar , Andi Bukti Djufrie mengatakan, pencabutan izin usaha Holywings adalah tindaklanjut rekomendasi Satgas Raika.
Dirinya mengatakan, Holywings terbukti melanggar jam operasional usaha sebagaimana yang sudah ditetapkan di dalam edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jadi efektif hari ini berlaku (pencabutan izinnya), ini baru satu yang direkomendasikan Tim Satgas Raika. Kalau ada rekomendasi lain, tentu akan langsung kita tindaklanjuti," kata Bukti, Rabu (2/6/2021).
Dia menjelaskan, ada dua kegiatan usaha di Holywings di bawah PT Sayap Makassar Terbaiks. Pertama, cafe and resto. Kedua, usaha Holywing Club. Sehingga dia menyebut bahwa izin usaha yang dicabut PTSP terkait aktivitas usaha Holywings Club.
Baca Juga: Tim Gabungan Tertibkan Rumah Makan dan THM yang Langgar Jam Malam
Dirinya mengatakan, Holywings terbukti melanggar jam operasional usaha sebagaimana yang sudah ditetapkan di dalam edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jadi efektif hari ini berlaku (pencabutan izinnya), ini baru satu yang direkomendasikan Tim Satgas Raika. Kalau ada rekomendasi lain, tentu akan langsung kita tindaklanjuti," kata Bukti, Rabu (2/6/2021).
Dia menjelaskan, ada dua kegiatan usaha di Holywings di bawah PT Sayap Makassar Terbaiks. Pertama, cafe and resto. Kedua, usaha Holywing Club. Sehingga dia menyebut bahwa izin usaha yang dicabut PTSP terkait aktivitas usaha Holywings Club.
Baca Juga: Tim Gabungan Tertibkan Rumah Makan dan THM yang Langgar Jam Malam
Lihat Juga :