Menkes Tegur Keras Soal Mesin PCR Rp2,7 M, DPRD Blitar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Selasa, 01 Juni 2021 - 14:26 WIB
loading...
Menkes Tegur Keras Soal Mesin PCR Rp2,7 M, DPRD Blitar Desak Inspektorat Lakukan Audit
DPRD Kabupaten Blitar, mendesak Inspektorat melakukan pemeriksaan pengadaan mesin PCR COVID-19 di RSUD Srengat yang diduga terjadi penyelewengan. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Pembelian mesin PCR COVID-19 di RSUD Srengat, pada era Bupati Blitar, Rijanto tahun 2020 silam, mendapatkan teguran keras dari Menteri Kesehatan (Menkes). Menyikapi itu, DPRD Kabupaten Blitar, mendesak Inspektorat melakukan pemeriksaan.



"Saya selaku Komisi I DPRD meminta inspektorat untuk turun melakukan pemeriksaan," ujar Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo kepada SINDOnews, Selasa (1/6/2021). Polemik yang mencuat berawal dari upaya Wabup Blitar, Rachmat Santoso meminta bantuan vaksin ke pusat.



Belum lama ini. Rachmat Santoso bertemu langsung Menkes, Budi Gunadi Sadikin di Kantor Kemenkes. Dalam perbincangan, Santoso tiba-tiba ditegur Menkes soal pengadaan mesin PCR merek R di RSUD Srengat. Harga mesin dinilai mahal.



Mesin PCR juga tidak suport dengan reagen yang berasal dari bantuan pemerintah. Karenanya pemerintah tidak merekomendasikan. Untuk bisa mengoperasikan diperlukan pengadaan reagen sendiri. Dan harganya juga lebih mahal.

Kecurigaan pun melebar. Apalagi Menkes juga sempat bertanya, ada perjanjian apa antara Direkrut RSUD Srengat, dengan pihak rekanan. Wasis menilai dugaan adanya penyelewengan dalam pengadaan mesin PCR merek R masih sebatas asumsi. Kendati demikian asumsi tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.

"Semua ini masih asumsi. Karenanya harus dibuktikan," kata Wasis. Inspektorat harus segera turun melakukan pemeriksaan internal . Sebab audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menentukan ada tidaknya kerugian, belum berjalan.



Dari audit nantinya akan diketahui apakah memang terjadi pelanggaran hukum, hanya sekedar kesalahan administrasi, atau terbukti tidak ada aturan yang dilanggar. "Sambil menunggu audit BPK, inspektorat harus jujur, objektif dan tidak ada yang ditutup tutupi dalam melakukan pemeriksaan," papar Wasis yang juga merangkap anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, yakni adanya korupsi atau gratifikasi , Wasis meminta penegak hukum melakukan pengusutan. Dalam persoalan ini ia menyarankan Wabup Blitar, Rachmat Santoso tidak terburu buru mengambil langkah membawa persoalan ke Kejaksaan Agung.

Sebab hasil audit BPK terkait ada tidaknya kerugian negara yang menjadi dasar penegak hukum melangkah, belum ada. "Kami sepakat dengan langkah bersih-bersih Pak Wabup. Karena itu sesuai dengan visi misi. Namun semua itu ada tahapannya," jelas Wasis.



Hal senada disampaikan Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Medi Wibawa. Tidak hanya pemeriksaan inspektorat . Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak RSUD Srengat dan Dinas Kesehatan. "Meminta penjelasan, bagaimana sampai membeli mesin yang akhirnya bermasalah itu," ujar Medi.

Mesin PCR di RSUD Srengat dibeli sekitar bulan Oktober 2020 dengan anggaran Rp2,7 miliar. Sebelumnya pada bulan Agustus 2020, Pemkab Blitar lebih dulu membeli satu unit mesin PCR yang ditempatkan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Setiap mesin memiliki kapasitas 200-300 swab test/hari.

Wabup Blitar, Rachmat Santoso tegas mengatakan akan mengusut persoalan pengadaan mesin PCR di RSUD Srengat. Ia yang baru tiga bulan menjabat, kepada Menkes yang menegurnya, mengatakan tidak tahu menahu. Sebab pengadaan mesin PCR berlangsung di era pemerintahan sebelumnya. "Biar Kejaksaan Agung memeriksa dan mengusutnya," tegas Rachmat.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1680 seconds (0.1#10.140)