Usai Kasus Pecel Lele, Kini Muncul Tarif Parkir Rp20 Ribu di Yogya
Senin, 31 Mei 2021 - 22:50 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, sudah sering dilakukan penertiban, pembinaan oleh petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Saber Pungli dari Polresta Yogyakarta.
"Beberapa waktu lalu dua petugas parkir atau jukir yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan di Jalan Kebun Raya (Timur Kebun Binatang Gembira Loka) dijatuhi vonis denda masing-masing sebesar Rp 500 ribu di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Baru saja selesai juga kasus dugaan 'nuthuk' harga pecel lele sebesar Rp 37 ribu di Jalan Perwakilan Kota Yogyakarta. Yang sempat viral di media sosial. Kini muncul lagi kasus 'nuthuk' yang dapat mencoreng citra Kota Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata," terangnya kepada wartawan Senin(31/5/2021). Baca: Sempat Ditutup, Gubernur Aktifkan Kembali RS Martha Friska Jadi Rujukan Utama COVID-19.
Dengan hal ini Forpi Kota Yogyakarta mendorong pelaku 'nuthuk' untuk dibawa ke pengadilan agar diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Harapannya, kata dia, ada pemaksimalan pidana denda maupun kurungan yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran. "Kalau melihat perda semestinya tarif parkir di Kota Yogyakarta adalah Rp5 ribu untuk mobil Rp 2 ribu untuk motor," ulasnya.
Bahar tidak ingin, kasus "nuthuk' parkir dan maupun 'nuthuk' harga di kawasan wisata khususnya di Kota Yogyakarta ini ibarat "lepas kepala pegang buntut". "Harus disikapi serius semua harus ditata. Jika dibiarkan akan mencoreng citra Yogyakarta. Jangan sampai Yogyakarta berhati nyaman hilang dan tinggal slogan saja," pungkasnya. Baca Juga: Sering Mabuk Lem Aibon, Pemuda di Empat Lawang Gorok Leher Sendiri.
"Beberapa waktu lalu dua petugas parkir atau jukir yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan di Jalan Kebun Raya (Timur Kebun Binatang Gembira Loka) dijatuhi vonis denda masing-masing sebesar Rp 500 ribu di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Baru saja selesai juga kasus dugaan 'nuthuk' harga pecel lele sebesar Rp 37 ribu di Jalan Perwakilan Kota Yogyakarta. Yang sempat viral di media sosial. Kini muncul lagi kasus 'nuthuk' yang dapat mencoreng citra Kota Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata," terangnya kepada wartawan Senin(31/5/2021). Baca: Sempat Ditutup, Gubernur Aktifkan Kembali RS Martha Friska Jadi Rujukan Utama COVID-19.
Dengan hal ini Forpi Kota Yogyakarta mendorong pelaku 'nuthuk' untuk dibawa ke pengadilan agar diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Harapannya, kata dia, ada pemaksimalan pidana denda maupun kurungan yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran. "Kalau melihat perda semestinya tarif parkir di Kota Yogyakarta adalah Rp5 ribu untuk mobil Rp 2 ribu untuk motor," ulasnya.
Bahar tidak ingin, kasus "nuthuk' parkir dan maupun 'nuthuk' harga di kawasan wisata khususnya di Kota Yogyakarta ini ibarat "lepas kepala pegang buntut". "Harus disikapi serius semua harus ditata. Jika dibiarkan akan mencoreng citra Yogyakarta. Jangan sampai Yogyakarta berhati nyaman hilang dan tinggal slogan saja," pungkasnya. Baca Juga: Sering Mabuk Lem Aibon, Pemuda di Empat Lawang Gorok Leher Sendiri.
(nag)
Lihat Juga :