Berdalih Butuh Duit Lebaran, Penjual Angkringan Nekad Rampas HP

Kamis, 27 Mei 2021 - 12:25 WIB
loading...
Berdalih Butuh Duit Lebaran, Penjual Angkringan Nekad Rampas HP
Berdalih untuk memenuhi kebutuhan lebaran, seorang penjualan angkringan di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) nekad melakukan pencurian dengan kekerasan. Foto tangkapan layar
A A A
BOYOLALI - Berdalih untuk memenuhi kebutuhan lebaran, seorang penjualan angkringan di Boyolali , Jawa Tengah nekad melakukan pencurian dengan kekerasan. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam dengan menggunkan kampak untuk menakuti korban.

Sialnya, aksi yang berlangsung di depan Indomart, di wilayah Kecamatan Sawit, Boyolali pada 6 Mei lalu itu terekam kamera CCTV. Dalam rekaman CCTV, terlihat korban sedang duduk bermain handphone sambil menunggu minimarket buka. Tak berapa lama pelaku datang menghampiri korban untuk meminta handphone korban.

Tampak dalam CCTV, pelaku mengejar korban yang lari sambil pelaku mengacungkan sebuah kapak. Akhirnya pelaku berhasil mendapatkan HP korban, lalu pergi dengan diboncengi teman pelaku. Berbekal rekaman CCTV itu, Polres Boyolali berhsil menangkap pelaku.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono mengatakan, pihaknyaberhasil menangkap kedua pelaku setelah melakukan serangkaian penyidikan. "Setelah melakukan serangkaian penyidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres boyolali, di rumahnya masing-masing,” tutur Iptu Kadiyono, Kamis (27/05/2021).

Pelaku Zaenudin Musani yang berkerja sebagai penjual angkringan, lanjut dia, berhasil ditangkap di rumahnya, di wilayah Kartosuro. "Sedangkan temannya bernama Wahyu Syahwaldi berhasil ditangkap di Grobogan," ungkapnya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu sebuah kapak milik pelaku. Menurut keterangan para pelaku, aksi tersebut baru pertama kali mereka lakukan, karena terdesak kebutuhan untuk berlebaran.

Kini kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Boyolali. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana kurangan maksimal 9 tahun penjara.

(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)