Penghina di Medsos Ditangkap Namun Disebut Gila, Gus Miftah Maafkan dan Doakan Pelaku

Rabu, 26 Mei 2021 - 13:57 WIB
loading...
Penghina di Medsos Ditangkap...
Orangtua Harmoko warga Desa Ngrambingan Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur yang diduga menghina pendakwah Gus Miftah melalui media sosial tengah meminta maaf. Foto Ist.
A A A
TRENGGALEK - Harmoko seorang pria warga Desa Ngrambingan Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek , Jawa Timur diduga menghina pendakwah Gus Miftah melalui media sosial, ditangkap polisi di Trenggalek Jawa Timur, Selasa (25/05/2021). Namun Pria yang diduga pengunggah kalimat bernada kebencian tersebut diduga mengalami gangguan jiwa atau mental sejak dua tahun terakhir.

Hal ini berdasarkan keterangan orangtua pelaku bahwa anaknya mengalami gangguan jiwa/mental selama 2 tahun terakhir dan minta maaf kepada Gus Miftah.

Menanggapi hal itu Miftah Maulana Habiburrahman atau biasa disebut Gus Miftah mendoakan agar yang bersangkuta cepat sembuh.



"Kalau memang gangguan jiwa saya doakan semoga cepat sembuh, kalau ngaku-ngaku gila semoga...... ( isi sendiri ), dan saya maafkan bukan hanya karena pertimbangan gila...... saya lebih melihat kepada bapak ibunya, yang akhirnya harus repot dan menjadi malu gara gara ulah anaknya. Semoga Allah jaga orang tua Kita semua, dan kita sebagai anak tidak membuat malu orang tua kita," kata Gus Miftah dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (26/5/2021).

Pendakwah ini pun mengutif hadist dari Ali RA yang artinya beliau bersabda, “Pena (pencatat amal) akan diangkat dari tiga orang, yaitu: dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak-anak sampai dia balig, dan dari orang yang gila sampai dia sadar (berakal),” hadist sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Majah.



Namun Gus Miftah mengaku heran. "Pertanyaan yang agak mengganjal barang kali satu : edan kok sadar medsos ya..... Mbuh lah. Matur nuwun bupati Trenggalek, sahabat banser Trenggalek, dan jajaran Polres Trenggalek yang bergerak cepat sebelum yang bersangkutan dihakimi massa," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2784 seconds (0.1#10.140)