8 Pejabat ASN Fakfak Mengadu ke DPRD karena Dinonjobkan Bupati

Selasa, 25 Mei 2021 - 20:23 WIB
loading...
8 Pejabat ASN Fakfak Mengadu ke DPRD karena Dinonjobkan Bupati
Sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinonjob mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak. Foto iNews TV/Rahman P
A A A
FAKFAK - Baru dilantik kurang dari satu bulan menjadi Bupati Fakfak Untung Tamsil sudah melakukan bongkar pasang pejabat daerah Kabupaten Fakfak, Papua Barat . Akibatnya lebih delapan pejabat ASN di lingkup Pemkab Fakfak nonjob, dua pejabat eselon II dan sisanya pejabatan eselon III kini kehilangan jabatan.

Kini para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nonjob mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak.

Bupati diadukan terkait dengan persoalan pelantikan dan mutasi jabatan pejabat eselon II dan III yang dilaksanakan pada 18 Mei 2021.

Terkait pengaduan pejabat ASN yang kehilangan jabatan, Selasa (25/5/2021) DPRD Fakfak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para ASN tersebut. Dimana RDP berlangsung di ruang rapat lantai 5 DPRD Fakfak.



Dalam RDP tersebut hadir 11 anggota dari 20 anggota DPRD Fakfak dan rapat yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam, dipimpin langsung Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Samaun Hegemur.

Di dalam rapat dengar pendapat terkait persoalan pelantikan dan mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Fakfak, Untung Tamsil, pada 18 Mei 2021, para ASN yang menjadi korban mutasi hingga nonjob, atas kebijakan yang di nilai sudah melangar aturan ini mengatakan, dalam pelaksanaan mutasi jabatan Bupati Fakfak tidak memperhatikan regulasi yang mengatur tentang mutasi jabatan ASN.

Misalnya, Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 73 ayat 7 UU nomor 5 tahun 2014, pasal 68 ayat 2 UU nomor 5 tahun 2014, pasal 162 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah,

Bahkan menurut mereka (ASN tersebut red) dalam melakukan pelantikan dan mutasi jabatan terhadap 13 ASN yang berlangsung pada 18 Mei 2021, Bupati Fakfak tidak meminta persetujuan tertulis dari Mendagri dan juga tidak tidak mengunakan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3209 seconds (0.1#10.140)