Kejari Tapsel Tahan Dua Tersangka Pelaku Perambahan Hutan

Selasa, 25 Mei 2021 - 05:51 WIB
loading...
Kejari Tapsel Tahan...
Kejaksaan Negeri (Kejari), Tapanuli Selatan (Tapsel), menahan dua orang tersangka kasus perambahan hutan, di Sipirok.
A A A
TAPANULI SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari), Tapanuli Selatan (Tapsel), menahan dua orang tersangka kasus perambahan hutan , di Sipirok. Kedua tersangka diketahaui berinisial TP, warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, dan AP asal Riau, Privinsi Riau. Dari kedua tersangka, Kejari Tapsel menahan sejumlah barang bukti berupa, alat berat jenis Escavator satu unit, mesin pemotong kayu dan bibit kelapa sawit di dalam polibek.

“TP 5 hektare (Ha) dan AP 10 Ha sedangkan lahan yang baru dibuka oleh AP seluas 1,06 Ha," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Ardian melalui sambungan telpon seluler.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, lokasi perambahan hutan itu berada di Dusun Laba Lasiak, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel. Penyidikan kasus permbahan hutan itu berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, kepolisian melakukan penyidikan pada pertengahan 2020.

Dari kepolisian, berkas dilimpahkan ke Kejari untuk dituntut ke pengadilan. ”Kejari Tapsel melakukan terobosan dengan menyidik dan menuntut sendiri perkara itu oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ungkapnya.

Perkara ini merupakan yang kedua ditangani oleh korps Adhyaksa dan telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penyidik kejaksaan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk langsung melakukan penyidikan sendiri dan melangkapi berkas perkara. Sahingga kasus ini pun menjadi atensi khusus korps Adhiyaksa di Tapsel sekarang ini. Baca: Dibayar Rp5 Juta, Bidan di Sabang Tega Aborsi Kandungan Siswi SMA.

"Kita tidak berhenti pada pelaku dalam perkara ini saja, saat ini Kejari Tapsel sedang melakukan penyelidikan untuk membidik pelaku lain yang terlibat perambahan hutan ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain perambahan hutan di Dusun Laba Lasiak," tegas Ardian.

Sementara itu, Kasi Intelijen Samandohar Munthe menjelaskan, dua tersangka dijerat pasal 92 dan atau pasal 84, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan. Ancaman hukuman 1-10 Tahun pidana penjara dan denda Rp 2,5 Miliar. Baca Juga: Tak Ada Keterbukaan Soal Anggaran, Kota Jayapura Tolak Jadi Tuan Rumah PON XX.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Baznas Bangun Hunian...
Baznas Bangun Hunian Tetap bagi Korban Bencana di Tapanuli Selatan
Prabowo Apresiasi Penanganan...
Prabowo Apresiasi Penanganan Bencana di Sumut: Sebagian Besar Sudah Mengalami Perbaikan
Tanpa Jarak, Prabowo...
Tanpa Jarak, Prabowo Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana di Tapsel
Kejagung Tetapkan Pengusaha...
Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Ilegal dan Langsung Ditahan
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Rekomendasi
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved