Kejari Tapsel Tahan Dua Tersangka Pelaku Perambahan Hutan

Selasa, 25 Mei 2021 - 05:51 WIB
loading...
Kejari Tapsel Tahan...
Kejaksaan Negeri (Kejari), Tapanuli Selatan (Tapsel), menahan dua orang tersangka kasus perambahan hutan, di Sipirok.
A A A
TAPANULI SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari), Tapanuli Selatan (Tapsel), menahan dua orang tersangka kasus perambahan hutan , di Sipirok. Kedua tersangka diketahaui berinisial TP, warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, dan AP asal Riau, Privinsi Riau. Dari kedua tersangka, Kejari Tapsel menahan sejumlah barang bukti berupa, alat berat jenis Escavator satu unit, mesin pemotong kayu dan bibit kelapa sawit di dalam polibek.

“TP 5 hektare (Ha) dan AP 10 Ha sedangkan lahan yang baru dibuka oleh AP seluas 1,06 Ha," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Ardian melalui sambungan telpon seluler.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, lokasi perambahan hutan itu berada di Dusun Laba Lasiak, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel. Penyidikan kasus permbahan hutan itu berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, kepolisian melakukan penyidikan pada pertengahan 2020.

Dari kepolisian, berkas dilimpahkan ke Kejari untuk dituntut ke pengadilan. ”Kejari Tapsel melakukan terobosan dengan menyidik dan menuntut sendiri perkara itu oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ungkapnya.

Perkara ini merupakan yang kedua ditangani oleh korps Adhyaksa dan telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penyidik kejaksaan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk langsung melakukan penyidikan sendiri dan melangkapi berkas perkara. Sahingga kasus ini pun menjadi atensi khusus korps Adhiyaksa di Tapsel sekarang ini. Baca: Dibayar Rp5 Juta, Bidan di Sabang Tega Aborsi Kandungan Siswi SMA.

"Kita tidak berhenti pada pelaku dalam perkara ini saja, saat ini Kejari Tapsel sedang melakukan penyelidikan untuk membidik pelaku lain yang terlibat perambahan hutan ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain perambahan hutan di Dusun Laba Lasiak," tegas Ardian.

Sementara itu, Kasi Intelijen Samandohar Munthe menjelaskan, dua tersangka dijerat pasal 92 dan atau pasal 84, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan. Ancaman hukuman 1-10 Tahun pidana penjara dan denda Rp 2,5 Miliar. Baca Juga: Tak Ada Keterbukaan Soal Anggaran, Kota Jayapura Tolak Jadi Tuan Rumah PON XX.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Baznas Bangun Hunian...
Baznas Bangun Hunian Tetap bagi Korban Bencana di Tapanuli Selatan
Prabowo Apresiasi Penanganan...
Prabowo Apresiasi Penanganan Bencana di Sumut: Sebagian Besar Sudah Mengalami Perbaikan
Tanpa Jarak, Prabowo...
Tanpa Jarak, Prabowo Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana di Tapsel
Kejagung Tetapkan Pengusaha...
Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Ilegal dan Langsung Ditahan
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Rekomendasi
Calon Manajer Kopdes...
Calon Manajer Kopdes Tak Lagi Latihan Militer, Qodari: Pemerintah Tidak Menutup Mata
Amerika Serikat Tersingkir,...
Amerika Serikat Tersingkir, Belgia Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Pesawat Rusia Dekati...
Pesawat Rusia Dekati Kapal Induk Inggris, 2 Jet Tempur Siluman F-35 London Beraksi
Berita Terkini
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved