Kejari Tapsel Tahan Dua Tersangka Pelaku Perambahan Hutan

Selasa, 25 Mei 2021 - 05:51 WIB
loading...
Kejari Tapsel Tahan...
Kejaksaan Negeri (Kejari), Tapanuli Selatan (Tapsel), menahan dua orang tersangka kasus perambahan hutan, di Sipirok.
A A A
TAPANULI SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari), Tapanuli Selatan (Tapsel), menahan dua orang tersangka kasus perambahan hutan , di Sipirok. Kedua tersangka diketahaui berinisial TP, warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, dan AP asal Riau, Privinsi Riau. Dari kedua tersangka, Kejari Tapsel menahan sejumlah barang bukti berupa, alat berat jenis Escavator satu unit, mesin pemotong kayu dan bibit kelapa sawit di dalam polibek.

“TP 5 hektare (Ha) dan AP 10 Ha sedangkan lahan yang baru dibuka oleh AP seluas 1,06 Ha," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Ardian melalui sambungan telpon seluler.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, lokasi perambahan hutan itu berada di Dusun Laba Lasiak, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel. Penyidikan kasus permbahan hutan itu berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, kepolisian melakukan penyidikan pada pertengahan 2020.

Dari kepolisian, berkas dilimpahkan ke Kejari untuk dituntut ke pengadilan. ”Kejari Tapsel melakukan terobosan dengan menyidik dan menuntut sendiri perkara itu oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ungkapnya.

Perkara ini merupakan yang kedua ditangani oleh korps Adhyaksa dan telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penyidik kejaksaan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk langsung melakukan penyidikan sendiri dan melangkapi berkas perkara. Sahingga kasus ini pun menjadi atensi khusus korps Adhiyaksa di Tapsel sekarang ini. Baca: Dibayar Rp5 Juta, Bidan di Sabang Tega Aborsi Kandungan Siswi SMA.

"Kita tidak berhenti pada pelaku dalam perkara ini saja, saat ini Kejari Tapsel sedang melakukan penyelidikan untuk membidik pelaku lain yang terlibat perambahan hutan ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain perambahan hutan di Dusun Laba Lasiak," tegas Ardian.

Sementara itu, Kasi Intelijen Samandohar Munthe menjelaskan, dua tersangka dijerat pasal 92 dan atau pasal 84, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan. Ancaman hukuman 1-10 Tahun pidana penjara dan denda Rp 2,5 Miliar. Baca Juga: Tak Ada Keterbukaan Soal Anggaran, Kota Jayapura Tolak Jadi Tuan Rumah PON XX.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
Kadis Budparekraf Sumut...
Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar
Mantan Gubernur Bengkulu...
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan terkait Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit
Polisi Tahan Nikita...
Polisi Tahan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan
Tragis, Pasutri Tewas...
Tragis, Pasutri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Tapanuli Selatan
Tega! Oknum ASN Pemprov...
Tega! Oknum ASN Pemprov Sumut Siram Air Panas ke Anak Tiri Berusia 10 Tahun
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Anggota DPRD Depok Tersangka...
Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Ditahan
7 Pelaku Perambahan...
7 Pelaku Perambahan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Rimbang Baling Riau Ditangkap
Rekomendasi
Profil Sayed Mohammed...
Profil Sayed Mohammed Jaffer: Kiper Bahrain yang Ketar-Ketir dengan Perkembangan Timnas Indonesia
Kejaksaan Selidiki Dugaan...
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Berita Terkini
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
11 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
28 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
31 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
38 menit yang lalu
BPBD Kota Bekasi Sebut...
BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
1 jam yang lalu
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
1 jam yang lalu
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved