Kejari Tapsel Tahan Dua Tersangka Pelaku Perambahan Hutan
loading...
A
A
A
TAPANULI SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari), Tapanuli Selatan (Tapsel), menahan dua orang tersangka kasus perambahan hutan , di Sipirok. Kedua tersangka diketahaui berinisial TP, warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, dan AP asal Riau, Privinsi Riau. Dari kedua tersangka, Kejari Tapsel menahan sejumlah barang bukti berupa, alat berat jenis Escavator satu unit, mesin pemotong kayu dan bibit kelapa sawit di dalam polibek.
“TP 5 hektare (Ha) dan AP 10 Ha sedangkan lahan yang baru dibuka oleh AP seluas 1,06 Ha," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Ardian melalui sambungan telpon seluler.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, lokasi perambahan hutan itu berada di Dusun Laba Lasiak, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel. Penyidikan kasus permbahan hutan itu berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, kepolisian melakukan penyidikan pada pertengahan 2020.
Dari kepolisian, berkas dilimpahkan ke Kejari untuk dituntut ke pengadilan. ”Kejari Tapsel melakukan terobosan dengan menyidik dan menuntut sendiri perkara itu oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ungkapnya.
Perkara ini merupakan yang kedua ditangani oleh korps Adhyaksa dan telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penyidik kejaksaan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk langsung melakukan penyidikan sendiri dan melangkapi berkas perkara. Sahingga kasus ini pun menjadi atensi khusus korps Adhiyaksa di Tapsel sekarang ini. Baca: Dibayar Rp5 Juta, Bidan di Sabang Tega Aborsi Kandungan Siswi SMA.
"Kita tidak berhenti pada pelaku dalam perkara ini saja, saat ini Kejari Tapsel sedang melakukan penyelidikan untuk membidik pelaku lain yang terlibat perambahan hutan ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain perambahan hutan di Dusun Laba Lasiak," tegas Ardian.
Sementara itu, Kasi Intelijen Samandohar Munthe menjelaskan, dua tersangka dijerat pasal 92 dan atau pasal 84, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan. Ancaman hukuman 1-10 Tahun pidana penjara dan denda Rp 2,5 Miliar. Baca Juga: Tak Ada Keterbukaan Soal Anggaran, Kota Jayapura Tolak Jadi Tuan Rumah PON XX.
“TP 5 hektare (Ha) dan AP 10 Ha sedangkan lahan yang baru dibuka oleh AP seluas 1,06 Ha," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Ardian melalui sambungan telpon seluler.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, lokasi perambahan hutan itu berada di Dusun Laba Lasiak, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel. Penyidikan kasus permbahan hutan itu berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, kepolisian melakukan penyidikan pada pertengahan 2020.
Dari kepolisian, berkas dilimpahkan ke Kejari untuk dituntut ke pengadilan. ”Kejari Tapsel melakukan terobosan dengan menyidik dan menuntut sendiri perkara itu oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ungkapnya.
Perkara ini merupakan yang kedua ditangani oleh korps Adhyaksa dan telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penyidik kejaksaan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk langsung melakukan penyidikan sendiri dan melangkapi berkas perkara. Sahingga kasus ini pun menjadi atensi khusus korps Adhiyaksa di Tapsel sekarang ini. Baca: Dibayar Rp5 Juta, Bidan di Sabang Tega Aborsi Kandungan Siswi SMA.
"Kita tidak berhenti pada pelaku dalam perkara ini saja, saat ini Kejari Tapsel sedang melakukan penyelidikan untuk membidik pelaku lain yang terlibat perambahan hutan ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain perambahan hutan di Dusun Laba Lasiak," tegas Ardian.
Sementara itu, Kasi Intelijen Samandohar Munthe menjelaskan, dua tersangka dijerat pasal 92 dan atau pasal 84, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan. Ancaman hukuman 1-10 Tahun pidana penjara dan denda Rp 2,5 Miliar. Baca Juga: Tak Ada Keterbukaan Soal Anggaran, Kota Jayapura Tolak Jadi Tuan Rumah PON XX.
(nag)