Dibayar Rp5 Juta, Bidan di Sabang Tega Aborsi Kandungan Siswi SMA

Selasa, 25 Mei 2021 - 04:41 WIB
loading...
Dibayar Rp5 Juta, Bidan...
Satreskrim Polres Sabang menangkap seorang oknum bidan karena diduga menjalankan praktik aborsi. iNews TV/Didik
A A A
SABANG - Satreskrim Polres Sabang, Aceh menangkap seorang oknum bidan karena diduga menjalankan praktik aborsi . Selain bidan, polisi turut menangkap seorang pria pengguna jasa bidan berstatus PNS Dinas Kesehatan Kota Sabang serta sejumlah alat persalinan.

Hingga kini pelaku dengan inisial HYT masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Sabang setelah ditangkap petugas di rumahnya di Kecamatan Suka Karya, Sabang, Aceh, Jumat (21/5/2021) lalu. Selain bidan berstatus PNS ini, petugas juga menangkap RF, pria pengguna jasa HYT yang mengugurkan kandungan NO, sang kekasih.

Terungkapnya aksi HYT, berawal dari kecurigaan warga yang tak melihat keberadaan NO di rumahnya di salah satu Kecamatan di Kota Sabang. Pasalnya warga telah mengetahui jika pelajar salah satu SMA ini telah berbadan dua.

Polisi yang melakukan penyelidikan usai menerima laporan, akhirnya menangkap HYT. Dalam pemeriksaan sementara, HYT mengaku mengugurkan kandungan NO di salah satu penginapan atas permintaan orang tua NO, dan menerima imbalan sebesar Rp 5 juta. Baca: Cemburu Buta, Gadis Cantik di Lubuklinggau Dianiaya Pacar, Ditonjok hingga Digigit.

Selain HYT dan RF, petugas juga mengamankan barang bukti alat persalinan di kediaman bidan tersebut. Petugas juga telah mengambil visum jenazah bayi NO yang sempat dikubur di belakang kediaman RF. "Kedua pelaku dijerat pasal berlapis baik undang-undang kesehatan maupun undang-undang perlindungan anak," ujar Kapolres Sabang AKBP Muhammadun. Baca Juga: Gempa Berkekuatan M5,2 Guncang Aceh Jaya, Banda Aceh dan Nagan Raya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirjenpas Sebut Lapas...
Dirjenpas Sebut Lapas Kutacane Aceh Akan Direlokasi
Pasangan Gay di Banda...
Pasangan Gay di Banda Aceh Dikenakan Hukuman Cambuk 160 Kali
Mahkamah Syariah Banda...
Mahkamah Syariah Banda Aceh Vonis Pasangan Gay 85 Kali Cambuk di Depan Umum
Daftar Lengkap 23 Kota...
Daftar Lengkap 23 Kota dan Kabupaten di Provinsi Aceh dari Terluas hingga Terkecil
Gempa M6,2 Guncang Aceh...
Gempa M6,2 Guncang Aceh Selatan, Dipicu Deformasi Batuan Lempeng Indo-Australia
Sosok Sultanah Safiatuddin,...
Sosok Sultanah Safiatuddin, Perempuan Cerdas Ratu Aceh yang Menguasai Empat Bahasa
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Calang Aceh Jaya
Dugaan Malapraktik,...
Dugaan Malapraktik, Siswi SMP di Palembang Buta Usai Konsumsi Obat dari Oknum Bidan
Hasil Quick Count Unggul,...
Hasil Quick Count Unggul, Relawan Muzakir Manaf-Fadlullah Diminta Bijak Sikapi Kemenangan
Rekomendasi
Ifan Seventeen Buka...
Ifan Seventeen Buka Suara usai Penunjukannya sebagai Dirut PT PFN Dipertanyakan
Demi Sang Ayah, Peserta...
Demi Sang Ayah, Peserta Ini Tampil Memukau di Hadapan Para Juri di DMD Panggung Rezeki
Pertamina EP Serahkan...
Pertamina EP Serahkan Pengelolaan Wilayah Migas ke Mitra KSO
Berita Terkini
Sungai Batanghari Meluap,...
Sungai Batanghari Meluap, 30 Sekolah di Muarojambi Terendam Banjir
8 menit yang lalu
Berkah Ramadan, KPN...
Berkah Ramadan, KPN Corp Salurkan Bantuan untuk Sekolah Anak-anak Kurang Mampu
14 menit yang lalu
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
47 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
3 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved