Burung Pedagang Sate Keliling di Bangka Selatan Digondol Maling

Sabtu, 22 Mei 2021 - 12:20 WIB
loading...
Burung Pedagang Sate...
Burung murai batu beserta sangkar milik Pedagang Sate Keliling yang diamankan Polisi. Foto iNews.id/ Istimewa
A A A
BANGKA SELATAN - Achmad Dai (29) warga kampung Madura Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan yang merupakan salah seorang pedagang sate keliling kehilangan burung murai batu kesayangannya akibat digondol maling . Tak hanya itu, pencuri yang membobol rumahnya pada 8 April lalu juga membawa 1 unit Ponsel miliknya yang ia simpan didalam rumah.

Dirinya kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Airgegas dan langsung ditindaklanjuti oleh Polisi, hingga Kamis (20/05/2021) Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu HY (31) dan YD (47) yang keduanya merupakan warga Desa Nyelanding, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan. Baca juga: Gasak Harta Majikan, Ulah Culas Mantan ART dan Pacarnya Terbongkar

Tak hanya itu polisi juga berhasil mengaman barang bukti 1 ekor burung murai batu beserta sangkarnya dan 1 unit ponsel milik korban. Kapolsek Airgegas Iptu Tiyan Talingga seijin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban meninggalkan rumahnya untuk berdagang sate keliling yang kemudian mendapati rumahnya sudah dibobol maling.

"Saat dicek, burung dan ponselnya sudah hilang dan langsung melaporkan ke kita. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 Juta. Setelah menerima laporan, unit Reskrim kita langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan informasi bahwa ponsel tersebut sudah dijual kepada salah saorang warga di Simpang Katis, Bangka Tengah," katanya, Sabtu (22/05/2021). Baca juga: Kawanan Pencuri Bobol SMAN 12 Bekasi, Laptop hingga Uang Tunai Digondol

Dari pembeli tersebut kata dia polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menemukan kedua tersangka beserta barang bukti. "Kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan kita sangkakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan anacaman pidana penjara maksimal 9 tahun," ucapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya Siap...
Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Pocong Begal yang Resahkan Warga
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Gagalkan Penyelundupan...
Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Lemkapi Apresiasi Kinerja Bareskrim dan Polda Babel
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Rekomendasi
Top Skor Piala Dunia...
Top Skor Piala Dunia 2026: Mbappe Telikung Messi
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved