Burung Pedagang Sate Keliling di Bangka Selatan Digondol Maling

Sabtu, 22 Mei 2021 - 12:20 WIB
loading...
Burung Pedagang Sate...
Burung murai batu beserta sangkar milik Pedagang Sate Keliling yang diamankan Polisi. Foto iNews.id/ Istimewa
A A A
BANGKA SELATAN - Achmad Dai (29) warga kampung Madura Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan yang merupakan salah seorang pedagang sate keliling kehilangan burung murai batu kesayangannya akibat digondol maling . Tak hanya itu, pencuri yang membobol rumahnya pada 8 April lalu juga membawa 1 unit Ponsel miliknya yang ia simpan didalam rumah.

Dirinya kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Airgegas dan langsung ditindaklanjuti oleh Polisi, hingga Kamis (20/05/2021) Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu HY (31) dan YD (47) yang keduanya merupakan warga Desa Nyelanding, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan. Baca juga: Gasak Harta Majikan, Ulah Culas Mantan ART dan Pacarnya Terbongkar

Tak hanya itu polisi juga berhasil mengaman barang bukti 1 ekor burung murai batu beserta sangkarnya dan 1 unit ponsel milik korban. Kapolsek Airgegas Iptu Tiyan Talingga seijin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban meninggalkan rumahnya untuk berdagang sate keliling yang kemudian mendapati rumahnya sudah dibobol maling.

"Saat dicek, burung dan ponselnya sudah hilang dan langsung melaporkan ke kita. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 Juta. Setelah menerima laporan, unit Reskrim kita langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan informasi bahwa ponsel tersebut sudah dijual kepada salah saorang warga di Simpang Katis, Bangka Tengah," katanya, Sabtu (22/05/2021). Baca juga: Kawanan Pencuri Bobol SMAN 12 Bekasi, Laptop hingga Uang Tunai Digondol

Dari pembeli tersebut kata dia polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menemukan kedua tersangka beserta barang bukti. "Kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan kita sangkakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan anacaman pidana penjara maksimal 9 tahun," ucapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Siap...
Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Pocong Begal yang Resahkan Warga
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Gagalkan Penyelundupan...
Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Lemkapi Apresiasi Kinerja Bareskrim dan Polda Babel
Maling Laptop Spesialis...
Maling Laptop Spesialis Kegiatan Seminar, Pelaku Pakai Batik Bak Peserta
3 Maling Beraksi di...
3 Maling Beraksi di Pameran Inacraft JCC, Batik Tulis Senilai Rp1,3 Miliar Raib
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Aksi Pencurian Kain...
Aksi Pencurian Kain Batik Miliaran Rupiah di Area Pameran JICC
Rekomendasi
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved