Burung Pedagang Sate Keliling di Bangka Selatan Digondol Maling

Sabtu, 22 Mei 2021 - 12:20 WIB
loading...
Burung Pedagang Sate Keliling di Bangka Selatan Digondol Maling
Burung murai batu beserta sangkar milik Pedagang Sate Keliling yang diamankan Polisi. Foto iNews.id/ Istimewa
A A A
BANGKA SELATAN - Achmad Dai (29) warga kampung Madura Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan yang merupakan salah seorang pedagang sate keliling kehilangan burung murai batu kesayangannya akibat digondol maling . Tak hanya itu, pencuri yang membobol rumahnya pada 8 April lalu juga membawa 1 unit Ponsel miliknya yang ia simpan didalam rumah.

Dirinya kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Airgegas dan langsung ditindaklanjuti oleh Polisi, hingga Kamis (20/05/2021) Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu HY (31) dan YD (47) yang keduanya merupakan warga Desa Nyelanding, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Tak hanya itu polisi juga berhasil mengaman barang bukti 1 ekor burung murai batu beserta sangkarnya dan 1 unit ponsel milik korban. Kapolsek Airgegas Iptu Tiyan Talingga seijin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban meninggalkan rumahnya untuk berdagang sate keliling yang kemudian mendapati rumahnya sudah dibobol maling.

"Saat dicek, burung dan ponselnya sudah hilang dan langsung melaporkan ke kita. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 Juta. Setelah menerima laporan, unit Reskrim kita langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan informasi bahwa ponsel tersebut sudah dijual kepada salah saorang warga di Simpang Katis, Bangka Tengah," katanya, Sabtu (22/05/2021).

Dari pembeli tersebut kata dia polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menemukan kedua tersangka beserta barang bukti. "Kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan kita sangkakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan anacaman pidana penjara maksimal 9 tahun," ucapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)