Burung Pedagang Sate Keliling di Bangka Selatan Digondol Maling

Sabtu, 22 Mei 2021 - 12:20 WIB
loading...
Burung Pedagang Sate...
Burung murai batu beserta sangkar milik Pedagang Sate Keliling yang diamankan Polisi. Foto iNews.id/ Istimewa
A A A
BANGKA SELATAN - Achmad Dai (29) warga kampung Madura Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan yang merupakan salah seorang pedagang sate keliling kehilangan burung murai batu kesayangannya akibat digondol maling . Tak hanya itu, pencuri yang membobol rumahnya pada 8 April lalu juga membawa 1 unit Ponsel miliknya yang ia simpan didalam rumah.

Dirinya kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Airgegas dan langsung ditindaklanjuti oleh Polisi, hingga Kamis (20/05/2021) Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu HY (31) dan YD (47) yang keduanya merupakan warga Desa Nyelanding, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan. Baca juga: Gasak Harta Majikan, Ulah Culas Mantan ART dan Pacarnya Terbongkar

Tak hanya itu polisi juga berhasil mengaman barang bukti 1 ekor burung murai batu beserta sangkarnya dan 1 unit ponsel milik korban. Kapolsek Airgegas Iptu Tiyan Talingga seijin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban meninggalkan rumahnya untuk berdagang sate keliling yang kemudian mendapati rumahnya sudah dibobol maling.

"Saat dicek, burung dan ponselnya sudah hilang dan langsung melaporkan ke kita. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 Juta. Setelah menerima laporan, unit Reskrim kita langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan informasi bahwa ponsel tersebut sudah dijual kepada salah saorang warga di Simpang Katis, Bangka Tengah," katanya, Sabtu (22/05/2021). Baca juga: Kawanan Pencuri Bobol SMAN 12 Bekasi, Laptop hingga Uang Tunai Digondol

Dari pembeli tersebut kata dia polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menemukan kedua tersangka beserta barang bukti. "Kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan kita sangkakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan anacaman pidana penjara maksimal 9 tahun," ucapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Siap...
Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Pocong Begal yang Resahkan Warga
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Gagalkan Penyelundupan...
Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Lemkapi Apresiasi Kinerja Bareskrim dan Polda Babel
Maling Laptop Spesialis...
Maling Laptop Spesialis Kegiatan Seminar, Pelaku Pakai Batik Bak Peserta
3 Maling Beraksi di...
3 Maling Beraksi di Pameran Inacraft JCC, Batik Tulis Senilai Rp1,3 Miliar Raib
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
House And Vox Indonesia...
House And Vox Indonesia Ramaikan IIFEX EASTFOOD 2026, Hadirkan Inovasi Produk dan Cooking Demo
Pengadilan AS Hukum...
Pengadilan AS Hukum Warga Israel karena Curi Rahasia Dagang
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Berita Terkini
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved