Vaksin Gotong Royong untuk Pekerja Dimulai, Catat Prosedurnya!

Kamis, 20 Mei 2021 - 18:19 WIB
loading...
A A A
Oleh karenanya, Ahyani menyebutkan untuk pembelian vaksin Gotong Royong ini tidak ada pembatasan jumlah. Selama perusahaan memiliki kemampuan dan sesuai dengan prosedur maka akan mendapatkan vaksin Gotong Royong.

Ahyani mengulas, untuk program vaksinasi yang diberikan pemerintah tetap dijalankan seperti biasa. Yakni mengikuti tahapan dan sasaran yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Karena ini membuka ruang untuk pihak-pihak yang punya kemampuan dan ingin mempercepat terjadinya heard immunity di Indonesia dalam rangka penanganan pandemi. Jadi apabila suatu badan hukum atau badan usaha berkemampuan bisa menggunakan jalur ini,” terangnya.

Ahyani mengungkapkan, perusahaan tidak perlu khawatir harga untuk vaksin Gotong Royong melambung. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mematok harga tertinggi vaksin yaitu Rp321.660 dan untuk harga pelayanan tidak boleh lebih dari Rp117.910.

“Bagi perusahaan atau badan hukum yang berkemampuan secara mandiri, sebaiknya membantu pemerintah untuk melindungi karyawannya dengan mengikuti program ini dan mengikuti ketentuan tadi,” kata Ahyani.

Ahyani menuturkan, pemberian vaksin Gotong Royong ini juga berbeda dengan program vaksinasi pemerintah. Yakni vaksin Sinopharm atau jenis vaksin Inactivated Vaccine yang disebut SARS-CoV2 Vaccine (Vero Cell). Vaksin ini diproduksi oleh Beijing Institute of Biological Product Co.Ltd.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)