Vaksin Gotong Royong untuk Pekerja Dimulai, Catat Prosedurnya!

Kamis, 20 Mei 2021 - 18:19 WIB
loading...
Vaksin Gotong Royong...
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pemerintah mulai menggulirkan vaksin gotong royong bagi para pekerja dan karyawan. Kendati begitu, vaksin ini berbayar dengan harga terjangkau.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara menjelaskan, vaksin Gotong Royong ini untuk menyasar program vaksinasi para pekerja atau karyawan. Sehingga semua pengurusan prosedurnya harus dilakukan oleh perusahaan.

Oleh karenanya, urai Ahyani, pengajuan untuk pemberian vaksin Gotong Royong harus dilakukan oleh badan usaha. Baik itu untuk karyawannya, keluarga karyawan, atau bahkan masyarakat di sekitar perusahan.

Baca juga: Super Blood Moon Menyapa, Bisa Dilihat Tanpa Bantuan Alat Optik Khusus

“Pendanaannya dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha. Namun penerima vaksin dia tidak bayar sendiri, karena dibayarkan oleh badan usaha maupun badan hukum,” ucap Ahyani, Rabu, (19/5/2021).

Ahyani menuturkan, bagi perusahaan yang berminat untuk melakukan vaksinasi Gotong Royong ini bisa menghubungi atau datang langsung ke PT. Biofarma, sebagai perusahaan penyedia yang sudah ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Setelah mendapatkan vaksin, lanjut Ahyani, proses penyuntikan bisa di fasilitas kesehatan sesuai permintaan perusahaan. Namun, tidak bisa dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah yang merupakan tempat pelaksanaan program vaksinasi pemerintah.

“Tidak boleh sama dengan tempat vaksinasi program pemerintah. Jadi nanti Badan Hukum atau Usaha yang berminat akan menunjuk faskesnya. Dan mereka memesan vaksin ke Bio Farma, tidak melalui Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Baca juga: MUI Majalengka Ajak Umat Muslim Qunut Nazilah untuk Palestina

Ahyani mengungkapkan, program vaksin Gotong Royong ini memang berbeda dari yang diberikan oleh pemerintah. Termasuk target sasarannya pun ditujukan bagi perusahaan yang dinilai mampu untuk membiayai keperluan vaksinasi, sekaligus bisa mempercepat pemberian vaksin karena menghimpun orang dalam jumlah banyak.

Oleh karenanya, Ahyani menyebutkan untuk pembelian vaksin Gotong Royong ini tidak ada pembatasan jumlah. Selama perusahaan memiliki kemampuan dan sesuai dengan prosedur maka akan mendapatkan vaksin Gotong Royong.

Ahyani mengulas, untuk program vaksinasi yang diberikan pemerintah tetap dijalankan seperti biasa. Yakni mengikuti tahapan dan sasaran yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Karena ini membuka ruang untuk pihak-pihak yang punya kemampuan dan ingin mempercepat terjadinya heard immunity di Indonesia dalam rangka penanganan pandemi. Jadi apabila suatu badan hukum atau badan usaha berkemampuan bisa menggunakan jalur ini,” terangnya.

Ahyani mengungkapkan, perusahaan tidak perlu khawatir harga untuk vaksin Gotong Royong melambung. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mematok harga tertinggi vaksin yaitu Rp321.660 dan untuk harga pelayanan tidak boleh lebih dari Rp117.910.

“Bagi perusahaan atau badan hukum yang berkemampuan secara mandiri, sebaiknya membantu pemerintah untuk melindungi karyawannya dengan mengikuti program ini dan mengikuti ketentuan tadi,” kata Ahyani.

Ahyani menuturkan, pemberian vaksin Gotong Royong ini juga berbeda dengan program vaksinasi pemerintah. Yakni vaksin Sinopharm atau jenis vaksin Inactivated Vaccine yang disebut SARS-CoV2 Vaccine (Vero Cell). Vaksin ini diproduksi oleh Beijing Institute of Biological Product Co.Ltd.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Isu Narkoba dan Wacana...
Isu Narkoba dan Wacana Pelarangan, Pekerja Vape Jadi Pihak Paling Terdampak
Sampaikan Aspirasi,...
Sampaikan Aspirasi, Pekerja PTPN IV di Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara
Polisi Harus Jamin Keamanan...
Polisi Harus Jamin Keamanan Pekerja Jalanan, Sahroni: Pemberantasan Begal Jadi Prioritas!
Hari Buruh 2026, Prabowo...
Hari Buruh 2026, Prabowo Komitmen Bangun Hunian 1 Juta Rumah untuk Pekerja
Massa Buruh Mulai Padati...
Massa Buruh Mulai Padati Depan Gedung DPR Siang ini
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Rekomendasi
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Berita Terkini
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Infografis
Vaksin Booster untuk...
Vaksin Booster untuk Remaja Usia 16-18 Tahun Diizinkan BPOM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved