Wisuda Dua SMA Dibubarkan Paksa Satgas COVID-19, Polisi: Panitia Tak Ada Izin
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Satgas COVID-19 membubarkan acara wisuda kelulusan dua sekolah di hotel Ayola Sunrise dan Gedung Astoria, Kota Mojokerto. Lantaran dua kegiatan itu dianggap menimbulkan kerumunan dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
Pembubaran yang dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, bersama jajaran 0815/CPYJ, dan Satpol PP Kota Mojokerto, berlangsung cukup cepat. Petugas gabungan langsung menghentikan paksa prosesi wisuda kelulusan. Mereka juga diminta untuk membubarkan diri meninggalkan lokasi saat acara sedang berlangsung.
Baca juga: Wisuda 2 SMA di Mojokerto Dibubarkan, Polisi Amankan Puluhan Orang
Informasi yang dihimpun di lokasi, kali pertama petugas membubarkan prosesi wisuda SMA 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik yang digelar di Hall lantai 3 di Hotel Ayola, Sunrise Kota Mojokerto. Acara itu dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah ditengah pandemi COVID-19.
Ketika itu petugas mendapati banyak peserta wisuda yang tidak mengenakan masker. Bahkan jarak antar kursi satu dengan yang lain nampak saling berhimpitan. Para peserta wisuda pun langsung diintruksikan menginggalkan ruangan kendati proses wisuda masih setengah jalan.
Sementara lokasi kedua berada di Gedung Astoria di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Di lokasi tersebut, ratusan SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto diminta keluar ruangan usai saat prosesi wisuda kelulusan tengah berlangsung. Petugas menggangap, kegiatan itu melanggar protokol kesehatan. Selain itu juga over kapasitas.
Baca juga: Hendak Mudik Berbekal Hasil Rapid Test Editan, Sekeluarga dari Bogor Berurusan dengan Polisi Lamongan
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pembubaran dua kegiatan wisuda ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi menerima informasi tentang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massal. Dari itu kemudian Satgas COVID-19 Kota Mojokerto mengambil langkah tegas dengan membubarkan kegiatan tersebut.
"Mendengar informasi ini, sesuai dengan tugas dan wewenang Satgas COVID-19 Kota Mojokerto, maka kita bubarkan," kata Deddy usai melakukan pembubaran saat ditemui di Gedung Astoria Kota Mojokerto.
Menurut Deddy, selain melakukan pembubaran dan menyita beberapa barang perlengkapan, seperti bener acara, pihaknya juga mengamankan seluruh panitia yang bertanggungjawab atas terselenggaranya dua acara tersebut. Seluruh panitia dan pengelola gedung ini akan menjalani pemeriksaan terkait dengan kegiatan tersebut.
"Jadi dapat diinformasikan kegiatan ini tak berizin. Pihak panitia juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan kepada satuan tugas, sehingga kita lakukan penindakan tersebut dan tentunya ada proses hukum," pungkas Deddy
Pembubaran yang dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, bersama jajaran 0815/CPYJ, dan Satpol PP Kota Mojokerto, berlangsung cukup cepat. Petugas gabungan langsung menghentikan paksa prosesi wisuda kelulusan. Mereka juga diminta untuk membubarkan diri meninggalkan lokasi saat acara sedang berlangsung.
Baca juga: Wisuda 2 SMA di Mojokerto Dibubarkan, Polisi Amankan Puluhan Orang
Informasi yang dihimpun di lokasi, kali pertama petugas membubarkan prosesi wisuda SMA 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik yang digelar di Hall lantai 3 di Hotel Ayola, Sunrise Kota Mojokerto. Acara itu dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah ditengah pandemi COVID-19.
Ketika itu petugas mendapati banyak peserta wisuda yang tidak mengenakan masker. Bahkan jarak antar kursi satu dengan yang lain nampak saling berhimpitan. Para peserta wisuda pun langsung diintruksikan menginggalkan ruangan kendati proses wisuda masih setengah jalan.
Sementara lokasi kedua berada di Gedung Astoria di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Di lokasi tersebut, ratusan SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto diminta keluar ruangan usai saat prosesi wisuda kelulusan tengah berlangsung. Petugas menggangap, kegiatan itu melanggar protokol kesehatan. Selain itu juga over kapasitas.
Baca juga: Hendak Mudik Berbekal Hasil Rapid Test Editan, Sekeluarga dari Bogor Berurusan dengan Polisi Lamongan
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pembubaran dua kegiatan wisuda ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi menerima informasi tentang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massal. Dari itu kemudian Satgas COVID-19 Kota Mojokerto mengambil langkah tegas dengan membubarkan kegiatan tersebut.
"Mendengar informasi ini, sesuai dengan tugas dan wewenang Satgas COVID-19 Kota Mojokerto, maka kita bubarkan," kata Deddy usai melakukan pembubaran saat ditemui di Gedung Astoria Kota Mojokerto.
Menurut Deddy, selain melakukan pembubaran dan menyita beberapa barang perlengkapan, seperti bener acara, pihaknya juga mengamankan seluruh panitia yang bertanggungjawab atas terselenggaranya dua acara tersebut. Seluruh panitia dan pengelola gedung ini akan menjalani pemeriksaan terkait dengan kegiatan tersebut.
"Jadi dapat diinformasikan kegiatan ini tak berizin. Pihak panitia juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan kepada satuan tugas, sehingga kita lakukan penindakan tersebut dan tentunya ada proses hukum," pungkas Deddy
(msd)