Wisuda 2 SMA di Mojokerto Dibubarkan, Polisi Amankan Puluhan Orang

Rabu, 19 Mei 2021 - 20:10 WIB
loading...
Wisuda 2 SMA di Mojokerto Dibubarkan, Polisi Amankan Puluhan Orang
Sejumlah panitia wisuda SMA saat menjalani rapid test antigen usai pembubaran acara wisuda. Foto: iNews TV/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mojokerto yang juga Satgas COVID-19 membubarkan paksa acara wisuda penamatan dua Sekolah Menengah (SMA) di Mojokerto , Rabu (19/5/2021).

Kedua sekolah itu yakni SMA Puri, Kabupaten Mojokerto yang digelar di Gedung Serbaguna Astoria dan SMA Wringin Anom Kabupaten Gresik yang digelar di Ayola Hotel.



Pembubaran dilakukan karena acara wisuda melanggar protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa. Tidak hanya membubarkan acara tersebut namun polisi juga mengamankan puluhan orang.

Sebanyak 38 orang langsung diamankan di Mapolresta Mojokerto. Puluhan orang itu terdiri dari panitia wisuda SMA Puri Kabupaten Mojokerto dan SMA Wringin Anom Kabupaten Gresik, serta managemen Hotel Ayola dan pengelola Gedung Serbaguna Astoria.



Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi menyebutkan, pihaknya mengamankan bersama satgas COVID penanggung jawab kegiatan dan dari panitia sekolah dan pengelola tempat dan gedung Hotel Ayola ada 17 orang dilakukan swab antigen dinas kesehatan.

“Alhamdulilah hasilnya negatif di Astoria yang melaksanan kegiatan lulusan SMA 1 Puri sebanyak 27 orang dilakukan pengamanan dan dilakukan swab antigen semua negatif,” kata Kapolres. Usai menjalani rapit tes antigen mereka juga diperiksa tim Reskrim Polresta Mojokerto.



Kapolresta mengatakan, puluhan orang yang diamankan tak hanya dimintai keterangan, tapi juga akan dilakukan dua hal penindakan jika memang terbukti bersalah dengan sengaja menimbulkan kerumunan, bahkan tanpa penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sejumlah pelanggaran ditemukan di antaranya, beberapa orang terlihat tak mengenakan masker, jarak antar kursi hanya 30 sentimeter, padahal seharusnya minimal berjarak 1,5 meter sesuai prokes yang ditetapkan selama pandemi COVID-19.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2683 seconds (0.1#10.140)