Sakit Hati Diputus Kekasihnya, Pemuda Buton Utara Sebar Video Saat Berhubungan Seks
loading...
A
A
A
BUTON UTARA - Warga Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, digemparkan dengan beredarnya video mesum antara seorang pemuda dengan seorang anak gadis belasan tahun. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku penyebar video mesum tersebut.
Anggota Satreskrim Polres Buton Utara, dengan cepat meringkus pemuda berinisial AF yang menjadi pelaku penyebar video mesum bersama kekasihnya tersebut. Pemuda berusia 21 tahun tersebut, dibekuk di rumahnya.
Video mesum antara AF dengan korban saat masih berpacaran tersebut, disebar ke teman-temannya sendiri. Ada lima video mesum yang sengaja disebarkan. Video tersebut, hasil rekaman AF sendiri menggunakan ponselnya.
AF juga mengancam korbannya, akan menyebar luaskan video tak senonoh itu apabila diputuskan hubungan cintanya. Tidak terima dengan kelakuan AF, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polres Buton Utara.
Kasatreskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton mengatakan, setelah menerima laporan orang tua korban, Tim Walet Satreskrim Polres Buton Utara, langsung bergerak menangkap AF di rumahnya yang ada di Desa Labelete, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.
"Tersangka AF sekarang ditahan di Polres Buton Utara, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat dengan undang-undang pencabulan , dan undang-undang tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Lihat Juga: Viral, Ayah di Sidimpuan Meminta Bantuan Presiden Prabowo karena Putrinya Jadi Tersangka Video Asusila
Anggota Satreskrim Polres Buton Utara, dengan cepat meringkus pemuda berinisial AF yang menjadi pelaku penyebar video mesum bersama kekasihnya tersebut. Pemuda berusia 21 tahun tersebut, dibekuk di rumahnya.
Video mesum antara AF dengan korban saat masih berpacaran tersebut, disebar ke teman-temannya sendiri. Ada lima video mesum yang sengaja disebarkan. Video tersebut, hasil rekaman AF sendiri menggunakan ponselnya.
AF juga mengancam korbannya, akan menyebar luaskan video tak senonoh itu apabila diputuskan hubungan cintanya. Tidak terima dengan kelakuan AF, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polres Buton Utara.
Kasatreskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton mengatakan, setelah menerima laporan orang tua korban, Tim Walet Satreskrim Polres Buton Utara, langsung bergerak menangkap AF di rumahnya yang ada di Desa Labelete, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.
"Tersangka AF sekarang ditahan di Polres Buton Utara, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat dengan undang-undang pencabulan , dan undang-undang tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Lihat Juga: Viral, Ayah di Sidimpuan Meminta Bantuan Presiden Prabowo karena Putrinya Jadi Tersangka Video Asusila
(eyt)