Unggah Status Dugaan Korupsi Dandim 0712 di Medsos, Ketua GNPK RI Ditahan Kejari

Senin, 17 Mei 2021 - 23:51 WIB
loading...
Unggah Status Dugaan...
Ketua GRPK RI, Basri Budi Utomo (berkaca mata) memberikan keterangan kepada wartawan sesaat sebelum masuk ke dalam mobil yang membawanya ke rutan Mapolres Tegal, Senin (17/5/2021) sore. Foto: iNews/Yunibar
A A A
TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal , Jawa Tengah (Jateng) langsung menahan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) RI, Basri Budi Utomo 57 tahun, Senin (17/5/2021) sore.

Penahanan dilakukan setelah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota Tegal .



Kasus ini bermula saat tersangka memposting status di akun medsos miliknya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Dandim 0712 Letkol Infanteri Sutan Padapotan Siregar pada 24 Februari 2021 lalu.

Atas postingannya, Dandim 0712 Tegal melaporkan Ketua GNPK RI, Basri Budi Utomo tersebut ke Mapolres Tegal Kota atas dugaan pencemaran nama baik danpelanggaran undang-undang ITE dan transaksi elektronik.



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, Jasri Umar mengatakan, tersangka ditahan karena ancaman hukumnya 9 tahun penjara.“Penahanan juga dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, kami titip di rutan polres,” katanya.

Saat hendak dibawa ke rutan, tersangka Basri mengaku telah melaporkan Dandim 0712 Tegal atas dugaan korupsi dana penanggulangan Covid 19 dan mempostingnya di medsos.

“Saya bukan bajingan, saya bukan maling, saya melaporkan koruptor saya ditahan, tidak ada masalah saya sudah pasang badan ATAS KASUS ini,” kata Basri sebelum masuk ke mobil dan digiring ke tahanan Polres Tegal.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1472 seconds (0.1#10.140)