Unggah Status Dugaan Korupsi Dandim 0712 di Medsos, Ketua GNPK RI Ditahan Kejari
Senin, 17 Mei 2021 - 23:51 WIB
loading...
Ketua GRPK RI, Basri Budi Utomo (berkaca mata) memberikan keterangan kepada wartawan sesaat sebelum masuk ke dalam mobil yang membawanya ke rutan Mapolres Tegal, Senin (17/5/2021) sore. Foto: iNews/Yunibar
A
A
A
TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal , Jawa Tengah (Jateng) langsung menahan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) RI, Basri Budi Utomo 57 tahun, Senin (17/5/2021) sore.
Penahanan dilakukan setelah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota Tegal .
Baca juga: Kelenteng Sam Poo Kong Semarang Dilanda Kebakaran
Kasus ini bermula saat tersangka memposting status di akun medsos miliknya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Dandim 0712 Letkol Infanteri Sutan Padapotan Siregar pada 24 Februari 2021 lalu.
Atas postingannya, Dandim 0712 Tegal melaporkan Ketua GNPK RI, Basri Budi Utomo tersebut ke Mapolres Tegal Kota atas dugaan pencemaran nama baik danpelanggaran undang-undang ITE dan transaksi elektronik.
Penahanan dilakukan setelah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota Tegal .
Baca juga: Kelenteng Sam Poo Kong Semarang Dilanda Kebakaran
Kasus ini bermula saat tersangka memposting status di akun medsos miliknya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Dandim 0712 Letkol Infanteri Sutan Padapotan Siregar pada 24 Februari 2021 lalu.
Atas postingannya, Dandim 0712 Tegal melaporkan Ketua GNPK RI, Basri Budi Utomo tersebut ke Mapolres Tegal Kota atas dugaan pencemaran nama baik danpelanggaran undang-undang ITE dan transaksi elektronik.
Lihat Juga :