Diduga Ajak Berhubungan Seks di Masjid, Guru Besar Tarekat Naqshabandiyah Dipolisikan

Senin, 17 Mei 2021 - 15:33 WIB
loading...
Diduga Ajak Berhubungan...
Seorang oknum guru Tarekat Naqshabandiyah asal Palu, Sulawesi Tengah, dengan inisial MB (48) dilaporkan oleh seorang pengikutnya atas dugaan tindakan asusila. Foto/Ilustrasi
A A A
POHUWATO - Pria berinisial MB (48) yang merupakan guru Tarekat Naqshabandiyah asal Palu, Sulawesi Tengah, dilaporkan oleh seorang pengikutnya atas dugaan tindakan asusila yang terjadi di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.



Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengatakan, kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang wanita berinisial LM, penanganannya sudah diambil alih oleh Satreskrim Polres Pohuwato.



"Jadi saat ini dugaan kasus asusila sudah diambil alih oleh Satreskrim Polres Pohuwato, dari sebelumnya ditangani oleh Polsek Paguat, beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Saat ini kami masih lakukan penyelidikan," ujar Cecep, Senin (17/5/2021).



Cecep menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari korban yang disampaikan kepada pihak kepolisian, perlakuan tidak terpuji ini terjadi pada Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 14.00 WITA. Di mana korban bersama dua rekan lainnya dipanggil oleh MB ke dalam surau (Masjid) dan diajak untuk makan siang.

Namun sebelumnya, kedua teman korban diminta untuk membeli sabun di salah satu toko yang ada di Kecamatan Paguat. Pada saat itulah korban dirayu oleh MB dengan kata-kata "Saya cinta kamu, saya merindukanmu, saat ini walaupun kita berhubungan suami istri kita sudah sah di mata Allah, karena Allah telah menikahkan kita".



"Usai menyampaikan kata-kata tersebut, tiba-tiba MB langsung memeluk LM serta menciumnya di bagian pipi, kening serta bibir. Menyadari ada sesuatu niat yang jahat dari terlapor, korban langsung keluar ruangan," kata Cecep.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menambahkan, saat ini Polres Pohuwato, sedang menangani dugaan tindakan asusila yang melibatkan oknum Guru Besar Yayasan Aqidah Syariah Majelis Dzikir Tarekat Naqshabandiyah di kecamatan Paguat. "Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Pohuwato, nanti perkembangan akan diinfokan kembali," kata Wahyu.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2065 seconds (0.1#10.140)