Kawanan Jambret yang Sasar Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap

Minggu, 16 Mei 2021 - 13:16 WIB
loading...
Kawanan Jambret yang...
Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pencurian terhadap beberapa jemaah masjid di Makassar. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pencurian terhadap beberapa jemaah masjid di Makassar. Tiga orang diamankan polisi, salah satunya diketahui merupakan penadah ponsel hasil curian.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan dua orang diduga merupakan pelaku berinisial, FR (18) dan AH (24) ditangkap secara terpisah di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sabtu (15/5/2021) malam. Polisi lebih dulu mengamankan FR di Jalan Rajawali.

"Kemudian kita kembangkan ke terduga pelaku lain, lelaki AH yang berdasarkan informasi sedang berada di rumahnya di Jalan Nuri Lama. Kedua pelaku diduga menjambret ponsel milik beberapa jemaah masjid di Kecamatan Tamalate, korban rata-rata perempuan," ungkap Nasrullah, Minggu (16/5/2021).



Dia menjelaskan ada dua laporan polisi yang ditindaklanjuti pihaknya untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ini. Nasrullah bilang FR dan AH menjambret para korban tatkala selesai melaksanakan salat subuh pada April 2021, bertepatan bulan suci ramadan.

"Modusnya pelaku memanfaatkan situasi seolah-olah ingin melaksanakan salat subuh dan standby di depan masjid dengan sepeda motor, pada saat jemaah keluar, pelaku menarik ponsel korban. Dari hasil interogasi ada tiga jemaah yang dijambret oleh kedua pelaku," papar Nasrullah.

Perwira pertama Polri satu balok ini mengungkapkan dalam beraksi kedua pelaku berbagi peran. FR bertindak sebagai eksekutor. "Sementara AH pengakuannya berperan sebagai joki. Motor yang digunakan merek Yamaha Nmax hitam dengan nomor polisi DD 4448 KL," tutur Nasrullah.



Dia melanjutkan setelah berhasil merampas ponsel korban-korbannya. FR lalu menjualnya ke pria berinisial SN, seharga Rp700.000. "Untuk saat barang bukti ponsel yang didapatkan dari terduga penadah bermerek Vivo Y20s biru," ungkap Nasrullah.

Adapun ponsel lain diakui telah dijual oleh pelaku bermerek Realme, warna biru dijual di Jalan Tanjung Bunga seharga Rp450.000 dan ponsel merek Vivo warna hitam. "Untuk ketiga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Mapolrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut," ujar Nasrullah.

Dia menambahkan FR sehari-hari bekerja sebagai pengambil sampah di sekitar tempat tinggalnya, sementara AH bekerja sebagai tukang instalasi listrik. Kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Para pelaku terancam hukuman berbeda.

"Lelaki FR dan AH kita sangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjara. Sedangkan lelaki SN dijerat pasal penadahan 480 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara," tukas Nasrullah.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Tak Terbukti Bakar Kampus...
Tak Terbukti Bakar Kampus Unhas Makassar, 32 Mahasiswa Dipulangkan
Kampus Universitas Hasanuddin...
Kampus Universitas Hasanuddin Dibakar dan Dirusak Sejumlah Orang
Kecelakaan Maut di Tol...
Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Tewaskan Ibu dan Anak Pengusaha Kuliner di Makassar
3 Pembobol Jasa Pengiriman...
3 Pembobol Jasa Pengiriman Barang Ditangkap Polisi di Tiga Kabupaten, 1 Mantan Karyawan
Parah, Tak Hanya Hamili...
Parah, Tak Hanya Hamili Anak di Bawah Umur Ternyata Pengungsi Rohingya Ini Provokator Kericuhan
Bejat! Pengungsi Rohingya...
Bejat! Pengungsi Rohingya Hamili Anak di Bawah Umur di Makassar hingga Melahirkan, Pelaku Ditangkap di Jakarta
Sadis! Pasangan Mahasiswa...
Sadis! Pasangan Mahasiswa Hukum di Makassar Tega Bunuh Nenek 66 Tahun demi Harta
Makassar Gempar! Suami...
Makassar Gempar! Suami Bunuh Istri, Mayat Dikubur di Dalam Rumah Selama 6 Tahun
Rekomendasi
Kejaksaan Selidiki Dugaan...
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Daftar Presiden Rusia...
Daftar Presiden Rusia Sepanjang Sejarah, Baru 3 Orang dan Putin Terlama
Berita Terkini
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
10 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
11 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
22 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
39 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
42 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
49 menit yang lalu
Infografis
10 Bandara InJourney...
10 Bandara InJourney Airports Terbaik di Asia Pasifik 2024!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved