Kawanan Jambret yang Sasar Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap

Minggu, 16 Mei 2021 - 13:16 WIB
loading...
Kawanan Jambret yang Sasar Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap
Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pencurian terhadap beberapa jemaah masjid di Makassar. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pencurian terhadap beberapa jemaah masjid di Makassar. Tiga orang diamankan polisi, salah satunya diketahui merupakan penadah ponsel hasil curian.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan dua orang diduga merupakan pelaku berinisial, FR (18) dan AH (24) ditangkap secara terpisah di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sabtu (15/5/2021) malam. Polisi lebih dulu mengamankan FR di Jalan Rajawali.

"Kemudian kita kembangkan ke terduga pelaku lain, lelaki AH yang berdasarkan informasi sedang berada di rumahnya di Jalan Nuri Lama. Kedua pelaku diduga menjambret ponsel milik beberapa jemaah masjid di Kecamatan Tamalate, korban rata-rata perempuan," ungkap Nasrullah, Minggu (16/5/2021).



Dia menjelaskan ada dua laporan polisi yang ditindaklanjuti pihaknya untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ini. Nasrullah bilang FR dan AH menjambret para korban tatkala selesai melaksanakan salat subuh pada April 2021, bertepatan bulan suci ramadan.

"Modusnya pelaku memanfaatkan situasi seolah-olah ingin melaksanakan salat subuh dan standby di depan masjid dengan sepeda motor, pada saat jemaah keluar, pelaku menarik ponsel korban. Dari hasil interogasi ada tiga jemaah yang dijambret oleh kedua pelaku," papar Nasrullah.

Perwira pertama Polri satu balok ini mengungkapkan dalam beraksi kedua pelaku berbagi peran. FR bertindak sebagai eksekutor. "Sementara AH pengakuannya berperan sebagai joki. Motor yang digunakan merek Yamaha Nmax hitam dengan nomor polisi DD 4448 KL," tutur Nasrullah.



Dia melanjutkan setelah berhasil merampas ponsel korban-korbannya. FR lalu menjualnya ke pria berinisial SN, seharga Rp700.000. "Untuk saat barang bukti ponsel yang didapatkan dari terduga penadah bermerek Vivo Y20s biru," ungkap Nasrullah.

Adapun ponsel lain diakui telah dijual oleh pelaku bermerek Realme, warna biru dijual di Jalan Tanjung Bunga seharga Rp450.000 dan ponsel merek Vivo warna hitam. "Untuk ketiga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Mapolrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut," ujar Nasrullah.

Dia menambahkan FR sehari-hari bekerja sebagai pengambil sampah di sekitar tempat tinggalnya, sementara AH bekerja sebagai tukang instalasi listrik. Kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Para pelaku terancam hukuman berbeda.

"Lelaki FR dan AH kita sangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjara. Sedangkan lelaki SN dijerat pasal penadahan 480 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara," tukas Nasrullah.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2490 seconds (0.1#10.140)