Proyek Kawasan Industri Nasional di Jambi 'Dijegal' Mafia Tanah
loading...
A
A
A
JAMBI - Adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024) yang merupakan Proyek Kawasan Industri Prioritas Nasional sebagai program prioritas Presiden Joko Widodo yang telah mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Pusat dan daerah diduga keras dijegal oleh mafia tanah di Provinsi Jambi.
Kuasa Hukum PT Kharisma Kemingking, Endang Supriadi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, dalam perjalanan mengembangkan Kawasan Industri Prioritas Nasional Kawasan Industri Kemingking (KIK), selain disambut baik oleh masyarakat, pihaknya juga mendapat dukungan dan respon baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
"Hal itu dibuktikan dengan keluarnya kajian persyaratan teknis dan administratif Kawasan Industri Kemingking dan referensi surat dari Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro yang ditujukan kepada PJ. Gubernur Provinsi Jambi terkait mohon verifikasi kajian Pemda Muaro Jambi,' ujar Enfang.
Akan tetapi kata Endangm Program Proyek Skala Nasional ini mendapatkan hambatan dari pihak-pihak yang diduga ingin menggagalkan terwujudnya Kawasan Industri Prioritas Nasional di Provinsi Jambi ini.
"Hambatan ini diduga keras dipelopori oleh mafia tanah yang ada di Provinsi Jambi yang bertujuan menghambat terwujudnya Kawasan Industri Kemingking (KIK) tersebut," sebutnya.
Endang juga menjelaskan bahwa dengan adanya hambatan-hambatan yang dialami pengembang di wilayah Provinsi Jambi, kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo turun tangan untuk membersihkan para mafia tanah dan mafia hukum yang dengan sengaja agar program skala Nasional tersebut menjadi gagal, karena investor-investor, baik dari luar maupun dalam Negeri ragu-ragu untuk menanamkan investasi di Proyek Nasional di Kawasan Industri Kemingking (KIK) di Kabupaten Muaro Jambi," sebutnya. Baca: Lima Ribu Lebih Kendaraan Diputarbalikkan Jajaran Polda Banten.
Hambatan yang dialami Pengembang Kawasan Industri Kemingking (KIK) tersebut dengan adanya Pelaporan–Pelaporan Pasal-pasal Pengrusakan (Psl 170, 406 KUH Pidana, 263, 266, 378, 385 KUHAPidana) yang diduga keras sengaja diciptakan oleh oknum-oknum mafia tanah yang bekerja sama dengan mafia hukum di Provinsi Jambi. Baca: Kisah Pangeran Soka, Syekh Magelung dan Sunan Gunung Jati.
"Kami sebagai Pengembang Kawasan Industri Kemingking (KIK) memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Jaksa Agung, sesuai dengan surat edarannya masing-masing terutama Surat Edaran Jaksa Agung No. B-230/E/EJP/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 yang inti surat di tujukan kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, yang inti isi pokok surat Edaran Jaksa Agung tersebut menginstruksikan tentang penanganan perkara Pidana yang objeknya berupa tanah yang berpotensi di 'tunggangi' oleh berbagai kepentingan," pungkasnya.
Kuasa Hukum PT Kharisma Kemingking, Endang Supriadi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, dalam perjalanan mengembangkan Kawasan Industri Prioritas Nasional Kawasan Industri Kemingking (KIK), selain disambut baik oleh masyarakat, pihaknya juga mendapat dukungan dan respon baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
"Hal itu dibuktikan dengan keluarnya kajian persyaratan teknis dan administratif Kawasan Industri Kemingking dan referensi surat dari Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro yang ditujukan kepada PJ. Gubernur Provinsi Jambi terkait mohon verifikasi kajian Pemda Muaro Jambi,' ujar Enfang.
Akan tetapi kata Endangm Program Proyek Skala Nasional ini mendapatkan hambatan dari pihak-pihak yang diduga ingin menggagalkan terwujudnya Kawasan Industri Prioritas Nasional di Provinsi Jambi ini.
"Hambatan ini diduga keras dipelopori oleh mafia tanah yang ada di Provinsi Jambi yang bertujuan menghambat terwujudnya Kawasan Industri Kemingking (KIK) tersebut," sebutnya.
Endang juga menjelaskan bahwa dengan adanya hambatan-hambatan yang dialami pengembang di wilayah Provinsi Jambi, kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo turun tangan untuk membersihkan para mafia tanah dan mafia hukum yang dengan sengaja agar program skala Nasional tersebut menjadi gagal, karena investor-investor, baik dari luar maupun dalam Negeri ragu-ragu untuk menanamkan investasi di Proyek Nasional di Kawasan Industri Kemingking (KIK) di Kabupaten Muaro Jambi," sebutnya. Baca: Lima Ribu Lebih Kendaraan Diputarbalikkan Jajaran Polda Banten.
Hambatan yang dialami Pengembang Kawasan Industri Kemingking (KIK) tersebut dengan adanya Pelaporan–Pelaporan Pasal-pasal Pengrusakan (Psl 170, 406 KUH Pidana, 263, 266, 378, 385 KUHAPidana) yang diduga keras sengaja diciptakan oleh oknum-oknum mafia tanah yang bekerja sama dengan mafia hukum di Provinsi Jambi. Baca: Kisah Pangeran Soka, Syekh Magelung dan Sunan Gunung Jati.
"Kami sebagai Pengembang Kawasan Industri Kemingking (KIK) memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Jaksa Agung, sesuai dengan surat edarannya masing-masing terutama Surat Edaran Jaksa Agung No. B-230/E/EJP/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 yang inti surat di tujukan kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, yang inti isi pokok surat Edaran Jaksa Agung tersebut menginstruksikan tentang penanganan perkara Pidana yang objeknya berupa tanah yang berpotensi di 'tunggangi' oleh berbagai kepentingan," pungkasnya.
(nag)