Dukung Pembangunan Nasional, DPM Komitmen Patuhi Peraturan dan Kewajiban Pajak
Selasa, 25 Februari 2025 - 16:09 WIB
loading...
Perusahaan tambang seng dan timah hitam di Indonesia, PT DPM komitmen mematuhi aturan dan kewajibannya membayar pajak. Foto/istimewa
A
A
A
SUMUT - Perusahaan tambang seng dan timah hitam di Indonesia, PT Dairi Prima Mineral (DPM) komitmen mematuhi aturan dan kewajibannya membayar pajak. Hal itu merupakan bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional .
Manager External PT DPM David Liang Shuang mengatakan pihaknya menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam kegiatan operasional.
"Kami pastikan setiap aspek bisnis, mulai dari perizinan, operasional, hingga perpajakan, berjalan sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, kami menjamin bahwa setiap pembangunan yang telah dilakukan sudah dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang lengkap, berizin dan sah di mata hukum,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Audiensi dengan Kadin, Rembuk Pemuda Siap Berkontribusi dalam pembangunan ekonomi
Sebagai contoh, bangunan Camp di Dusun II Hutaginjang, Desa Polling Anak Anak, Kecamatan Silima Pungga Pungga memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara (Sumut) pada 2021, bangunan Warehouse di Dusun II Hutaginjang, Desa Polling Anak Anak, Kecamatan Silima Pungga Pungga juga memiliki IMB yang keluar pada tahun 2021.
Sementara untuk Fasilitas Primary Crushing Workshop, pagar dan Culvert yang terletak di Dusun Sopokomil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga Pungga, memiliki IMB yang dikeluarkan Pemkab Dairi 2024 lalu.
Baca juga: Serahkan DIPA dan TKD 2025, Prabowo: Kita Bertekad Laksanakan Pembangunan Nasional
Manager External PT DPM David Liang Shuang mengatakan pihaknya menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam kegiatan operasional.
"Kami pastikan setiap aspek bisnis, mulai dari perizinan, operasional, hingga perpajakan, berjalan sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, kami menjamin bahwa setiap pembangunan yang telah dilakukan sudah dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang lengkap, berizin dan sah di mata hukum,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Audiensi dengan Kadin, Rembuk Pemuda Siap Berkontribusi dalam pembangunan ekonomi
Sebagai contoh, bangunan Camp di Dusun II Hutaginjang, Desa Polling Anak Anak, Kecamatan Silima Pungga Pungga memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara (Sumut) pada 2021, bangunan Warehouse di Dusun II Hutaginjang, Desa Polling Anak Anak, Kecamatan Silima Pungga Pungga juga memiliki IMB yang keluar pada tahun 2021.
Sementara untuk Fasilitas Primary Crushing Workshop, pagar dan Culvert yang terletak di Dusun Sopokomil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga Pungga, memiliki IMB yang dikeluarkan Pemkab Dairi 2024 lalu.
Baca juga: Serahkan DIPA dan TKD 2025, Prabowo: Kita Bertekad Laksanakan Pembangunan Nasional
Lihat Juga :