12.885 Narapidana di Jatim Dapatkan Remisi Idul Fitri, 123 Langsung Bebas

Kamis, 13 Mei 2021 - 12:03 WIB
loading...
12.885 Narapidana di Jatim Dapatkan Remisi Idul Fitri, 123 Langsung Bebas
Sebanyak 12.885 narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan/WBP) atau 60 persen dari total narapidana di Jatim mendapat remisi khusus Idul Fitri 1442 H. Foto/Dok SINDOnews
A A A
SURABAYA - Sebanyak 12.885 narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan/WBP) atau 60 persen dari total narapidana di Jatim mendapat remisi khusus Idul Fitri 1442 H. Dari jumlah itu, 123 orang diantaranya langsung bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, dengan remisi tersebut negara bisa hemat Rp7,7 miliar. Penghematan itu berasal dari pengeluaran untuk pembayaran bahan makanan. Perlu diketahui bahwa tahun ini, setiap WBP mendapatkan subsidi uang negara untuk makan setiap harinya sebesar Rp20.000. "Remisi ini bukan bentuk obral hukuman," katanya, Kamis (13/5/2021).

Pasalnya, lanjut dia, penentuan pemberian remisi telah melalui sidang tim penilai pemasyarakatan (TPP). Untuk lolos sidang tersebut, WBP dewasa setidaknya harus menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan dan tiga bulan untuk anak-anak. "Yang paling penting adalah mereka harus berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan yang ada baik kemandirian maupun kerohanian," lanjutnya.

Hingga saat ini, 39 lapas/ rutan di Jatim telah dihuni 27.458 WBP. Dengan 21.301 diantaranya berstatus sebagai narapidana dan 6.157 lainnya masih berstatus tahanan. Jumlah itu lebih dari dua kali lipat kapasitas yang mampu ditampung yaitu 13.246 orang saja. Sehingga angka over kapasitas di Jatim mencapai 107 persen. "Angka ini melebihi rata-rata over kapasitas nasional yang menyentuh angka 75 persen," ulas Krismono.

Angka itu bisa saja bertambah. Namun program asimilasi dan integrasi di rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang dilaksanakan sejak 1 Januari 2021 lalu memberikan kesempatan kepada 3.057 orang narapidana menyelesaikan masa hukumannya di rumah. "Kami selalu mengupayakan sistem hukum yang restoratif. Sehingga mengedepankan pembinaan untuk menyiapkan WBP bisa diterima saat kembali ke masyarakat," tutupnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1957 seconds (0.1#10.140)