Jangan Abai! Ini Panduan Lengkap Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri di Jakarta
Rabu, 12 Mei 2021 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Wali Kota Bekasi Ancam Bubarkan Salat Ied jika Tidak Terapkan Prokes, Ada Polisi Memantau
4. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal/, warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan bioskop untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.
5. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.
6. Mematuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat TNI/ Polri.
Dalam pelaksanaan Seruan Gubernur ini, Wali Kota/Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan.
4. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal/, warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan bioskop untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.
5. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.
6. Mematuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat TNI/ Polri.
Dalam pelaksanaan Seruan Gubernur ini, Wali Kota/Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan.
(thm)
Lihat Juga :