Jangan Abai! Ini Panduan Lengkap Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri di Jakarta

Rabu, 12 Mei 2021 - 10:00 WIB
loading...
Jangan Abai! Ini Panduan...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan terkait kegiatan warga/pelaku usaha selama Lebaran. Foto: SINDOnews/Ist
A A A
JAKARTA - Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dipastikan jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021, besok. Untuk menghindari lonjakan kasus baru Covid-19, warga Jakarta diimbau mematuhi protokol kesehatan dan panduan beribadah di masa pandemi ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Seruan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M. Seruan Gubernur DKI Jakarta ini diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2021

Baca juga: Satgas Imbau Masyarakat Perhatikan Panduan Salat Idul Fitri yang Diatur Menag

Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa libur Idul Fitri 1442 H/2021 M, Anies menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DK1 Jakarta mulai dari hari ini, 12 Mei 2021 sampai dengan 16 Mei 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19, dengan melakukan hal sebagai berikut:

1. Setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian.

2. Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten ataupun provinsi.

3. Bagi individu/keluarga/masyarakat/tempat kerja dalam menjalankan rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri 1442 H agar melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

a. Melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing. Bagi warga yang melaksanakan salat di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat (tidak mendatangi lokasi yang jauh dari rumah). Bagi yang melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Masjid setempat, maka dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat (mengenakan masker dan menjaga jarak.

b. Menghindari kegiatan dalam waktu bersamaan yang menyebabkan kerumunan. Oleh karena itu, kegiatan open house/halal bihalal agar ditiadakan. Sedangkan kegiatan silaturahmi antar anggota keluarga, teman, tetangga dan tokoh masyarakat/agama dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan berakhirnya bulan Syawal 1442 H.

c. Mengutamakan pelaksanaan malam takbiran menyambut Idul Fitri 1442 H dilakukan dari rumah melalui fasilitas virtual, terhadap pelaksanaan di masjid dan musala dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

d. Melakukan kegiatan pengumpulan zakat, infak dan sadaqah (ZIS) serta zakat fitrah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. Penyaluran zakat dilakukan secara langsung kepada penerima dan dilarang dalam bentuk pengumpulan massa.

e. Menghindari kerumunan karena kedatangan peziarah dalam waktu yang bersamaan, maka kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai hari Rabu 12 Mei 2021 sampai dengan Minggu 16 Mei 2021. Terkait mekanisme proses pemakaman, tetap dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Ancam Bubarkan Salat Ied jika Tidak Terapkan Prokes, Ada Polisi Memantau

4. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal/, warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan bioskop untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.

5. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.

6. Mematuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat TNI/ Polri.

Dalam pelaksanaan Seruan Gubernur ini, Wali Kota/Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Infografis
Cegah Sembelit, Ini...
Cegah Sembelit, Ini 6 Minuman yang Melancarkan BAB di Pagi Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved