Jangan Abai! Ini Panduan Lengkap Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri di Jakarta
Rabu, 12 Mei 2021 - 10:00 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan terkait kegiatan warga/pelaku usaha selama Lebaran. Foto: SINDOnews/Ist
A
A
A
JAKARTA - Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dipastikan jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021, besok. Untuk menghindari lonjakan kasus baru Covid-19, warga Jakarta diimbau mematuhi protokol kesehatan dan panduan beribadah di masa pandemi ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Seruan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M. Seruan Gubernur DKI Jakarta ini diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2021
Baca juga: Satgas Imbau Masyarakat Perhatikan Panduan Salat Idul Fitri yang Diatur Menag
Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa libur Idul Fitri 1442 H/2021 M, Anies menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DK1 Jakarta mulai dari hari ini, 12 Mei 2021 sampai dengan 16 Mei 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19, dengan melakukan hal sebagai berikut:
1. Setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian.
2. Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten ataupun provinsi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Seruan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M. Seruan Gubernur DKI Jakarta ini diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2021
Baca juga: Satgas Imbau Masyarakat Perhatikan Panduan Salat Idul Fitri yang Diatur Menag
Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa libur Idul Fitri 1442 H/2021 M, Anies menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DK1 Jakarta mulai dari hari ini, 12 Mei 2021 sampai dengan 16 Mei 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19, dengan melakukan hal sebagai berikut:
1. Setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian.
2. Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten ataupun provinsi.
Lihat Juga :