Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei: Tak Ada Perintah Membunuh Hanya Tagih Utang

Selasa, 11 Mei 2021 - 20:02 WIB
loading...
Dituntut 18 Tahun Penjara,...
John Kei. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Kei dituntut 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Saat membacakan tuntutan, JPU lebih banyak menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP). Atas hal tersebut, John Kei didakwa pasal yang sama dengan rekan-rekannya yang lain.
Baca juga: 7 Anak Buah John Kei Dituntut 14-18 Tahun Penjara

Dia dikenakan pidana primer pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti.

"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurang selama terdakwa berada di tahanan," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Hakim mengatakan seperti para terdakwa lainnya, John Kei diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi pada Senin (17/5/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Rekomendasi
Substitute Wife of the...
Substitute Wife of the Tycoon Tayang di V+Short, Microdrama China yang Penuh Intrik Keluarga
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved