Polrestabes Surabaya Bakal Tindak Warga yang Nekat Gelar Takbir Keliling
Selasa, 11 Mei 2021 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
SE tersebut juga menjelaskan bahwa, malam takbiran yang digelar di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kapasitas maksimal juga harus 10% dari kapasitas masjid dan musala.
Baca juga: Pemprov Jawa Timur Gandeng Kopertais IV Tingkatkan Kualifikasi Guru Diniyah
Pemprov Jatim juga secara tegas juga melarang kegiatan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sementara takbir di dalam musala atau masjid tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimum 10% dari total kapasitas. “Unjung-unjung (silaturahmi) tetap diperbolehkan tapi hanya dengan keluarga inti,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Baca juga: Pemprov Jawa Timur Gandeng Kopertais IV Tingkatkan Kualifikasi Guru Diniyah
Pemprov Jatim juga secara tegas juga melarang kegiatan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sementara takbir di dalam musala atau masjid tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimum 10% dari total kapasitas. “Unjung-unjung (silaturahmi) tetap diperbolehkan tapi hanya dengan keluarga inti,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
(msd)
Lihat Juga :