Polrestabes Surabaya Bakal Tindak Warga yang Nekat Gelar Takbir Keliling
Selasa, 11 Mei 2021 - 14:47 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya melarang masyarakat menggelar kegiatan takbir keliling saat malam Idul Fitri 1442 Hijriah menyusul saat ini belum penurunan kasus COVID-19. Bagi warga tetap nekat menggelar takbir keliling, polisi siap melakukan penindakan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir menegaskan, pemerintah tak melarang masyarakat melakukan takbiran. Namun, tidak boleh dilakukan secara berkerumun dan keliling di jalan raya. Takbiran hanya diperbolehkan di musala atau masjid.
Baca juga: Kabar Baik! 7.002 Pasien COVID-19 di Rumah Sakit Lapangan Indrapura Sembuh
“Apabila nanti ditemukan takbir keliling, kami akan melakukan penindakan. Namun, penindakan yang dilakukan humanis. Kita lakukan upaya-upaya yang sifatnya mulai dari persuasif. Jadi, tetap kita arahkan ke masjid," katanya, Selasa (11/5/2021).
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya. SE tersebut melarang warga menggelar takbir keliling agar tidak terjadi kerumunan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir menegaskan, pemerintah tak melarang masyarakat melakukan takbiran. Namun, tidak boleh dilakukan secara berkerumun dan keliling di jalan raya. Takbiran hanya diperbolehkan di musala atau masjid.
Baca juga: Kabar Baik! 7.002 Pasien COVID-19 di Rumah Sakit Lapangan Indrapura Sembuh
“Apabila nanti ditemukan takbir keliling, kami akan melakukan penindakan. Namun, penindakan yang dilakukan humanis. Kita lakukan upaya-upaya yang sifatnya mulai dari persuasif. Jadi, tetap kita arahkan ke masjid," katanya, Selasa (11/5/2021).
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya. SE tersebut melarang warga menggelar takbir keliling agar tidak terjadi kerumunan.
Lihat Juga :