Polrestabes Surabaya Bakal Tindak Warga yang Nekat Gelar Takbir Keliling

Selasa, 11 Mei 2021 - 14:47 WIB
loading...
Polrestabes Surabaya...
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya melarang masyarakat menggelar kegiatan takbir keliling saat malam Idul Fitri 1442 Hijriah menyusul saat ini belum penurunan kasus COVID-19. Bagi warga tetap nekat menggelar takbir keliling, polisi siap melakukan penindakan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir menegaskan, pemerintah tak melarang masyarakat melakukan takbiran. Namun, tidak boleh dilakukan secara berkerumun dan keliling di jalan raya. Takbiran hanya diperbolehkan di musala atau masjid.

Baca juga: Kabar Baik! 7.002 Pasien COVID-19 di Rumah Sakit Lapangan Indrapura Sembuh

“Apabila nanti ditemukan takbir keliling, kami akan melakukan penindakan. Namun, penindakan yang dilakukan humanis. Kita lakukan upaya-upaya yang sifatnya mulai dari persuasif. Jadi, tetap kita arahkan ke masjid," katanya, Selasa (11/5/2021).

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya. SE tersebut melarang warga menggelar takbir keliling agar tidak terjadi kerumunan.

SE tersebut juga menjelaskan bahwa, malam takbiran yang digelar di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kapasitas maksimal juga harus 10% dari kapasitas masjid dan musala.

Baca juga: Pemprov Jawa Timur Gandeng Kopertais IV Tingkatkan Kualifikasi Guru Diniyah

Pemprov Jatim juga secara tegas juga melarang kegiatan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sementara takbir di dalam musala atau masjid tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimum 10% dari total kapasitas. “Unjung-unjung (silaturahmi) tetap diperbolehkan tapi hanya dengan keluarga inti,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1575 seconds (0.1#10.140)