10.107 WBP di Jatim Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri
Jum'at, 22 Mei 2020 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A syaratnya tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Begitu juga bagi WBP tindak pidana terkait PP 28 tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. “Remisi yang diberikan paling sedikit 15 hari, dan paling lama dua bulan,” ujar Krismono.
Krismono menegaskan, seluruh usulan dilakukan secara online. Sehingga yang menentukan seorang WBP berhak mendapatkan remisi atau tidak adalah sistem. Pegawai sudah tidak bisa bermain-main dengan cara lama. “Ini bentuk komitmen kami, silahkan laporkan bila ada penyimpangan seperti pungli karena akan kami tindak tegas,” kata dia.
Krismono juga menekankan, remisi ini bukan obral potongan masa hukuman. Namun, menjadi cerminan bahwa pembinaan di Lapas dan Rutan berjalan dengan baik. “Mengingat, hak mendapatkan remisi baru bisa didapatkan ketika WBP memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,“ kata dia.
Krismono menegaskan, seluruh usulan dilakukan secara online. Sehingga yang menentukan seorang WBP berhak mendapatkan remisi atau tidak adalah sistem. Pegawai sudah tidak bisa bermain-main dengan cara lama. “Ini bentuk komitmen kami, silahkan laporkan bila ada penyimpangan seperti pungli karena akan kami tindak tegas,” kata dia.
Krismono juga menekankan, remisi ini bukan obral potongan masa hukuman. Namun, menjadi cerminan bahwa pembinaan di Lapas dan Rutan berjalan dengan baik. “Mengingat, hak mendapatkan remisi baru bisa didapatkan ketika WBP memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,“ kata dia.
(nth)
Lihat Juga :