10.107 WBP di Jatim Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri
Jum'at, 22 Mei 2020 - 19:33 WIB
loading...
Ilustrasi remisi khusus Idul Fitri. Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 10.107 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana) khusus Idul Fitri 2020.
Dari total jumlah WBP yang mendapat remisi, 57 di antaranya langsung bebas. (Baca juga: 95 Persen Napi Anak Blitar Diusulkan Remisi Idul Fitri )
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, saat ini jumlah WBP di Jatim sebanyak 25.183 orang. Pada Idul Fitri tahun ini, pihaknya mengusulkan 11.530 WBP untuk mendapatkan remisi khusus. Namun Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyetujui 10.107 WBP yang mendapatkan remisi.
“Sistem masih akan terus memperbarui data, namun hari ini mayoritas data WBP yang mendapat remisi sudah masuk ke kami,” kata Krismono, Jumat (22/5/2020).
Karena bersifat khusus, Krismono menjelaskan, yang berhak mendapatkan remisi hanya WBP yang beragama Islam. Syarat lainnya adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dan untuk anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020.
Dari total jumlah WBP yang mendapat remisi, 57 di antaranya langsung bebas. (Baca juga: 95 Persen Napi Anak Blitar Diusulkan Remisi Idul Fitri )
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, saat ini jumlah WBP di Jatim sebanyak 25.183 orang. Pada Idul Fitri tahun ini, pihaknya mengusulkan 11.530 WBP untuk mendapatkan remisi khusus. Namun Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyetujui 10.107 WBP yang mendapatkan remisi.
“Sistem masih akan terus memperbarui data, namun hari ini mayoritas data WBP yang mendapat remisi sudah masuk ke kami,” kata Krismono, Jumat (22/5/2020).
Karena bersifat khusus, Krismono menjelaskan, yang berhak mendapatkan remisi hanya WBP yang beragama Islam. Syarat lainnya adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dan untuk anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020.
Lihat Juga :