5.793 Napi di Provinsi Sulsel Diusul Peroleh Remisi Idul Fitri
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel mengusulkan 5.793 orang narapidana, untuk mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, total ada sebanyak 8.446 Napi dan 2.032 tahanan di Lapas/Rutan Sulsel.
"Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Lapas Makassar yang terdiri dari 711 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 652 orang, Lapas Palopo 452 orang, Lapas Parepare 386 orang dan Lapas Takalar sebanyak 318 orang," ujar Edi (9/5/2021).
Dari jumlah tersebut, yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 797 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 4.190 orang. Kemudian pengurangan 1 bulan 15 hari sebanyak 664 orang dan yang dua bulan sebanyak 128 orang.
Menurut Edi, Ada juga beberapa napi yang diusulkan remisi dimana jika remisi tersebut disetujui maka yang bersangkutan langsung bebas pada tanggal 1 syawal 1442 H ( Remisi Khusus II ). Adapun datanya yakni 4 orang mendapat pengurangan 15 hari, 9 orang pengurangan 1 bulan, dan 1 orang diusulkan 1 bulan 15 hari.
Kakanwil kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri.
"Jadi diharapkan mereka bisa menyadari kesalahannya, menaati aturan sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat," tukasnya.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, total ada sebanyak 8.446 Napi dan 2.032 tahanan di Lapas/Rutan Sulsel.
"Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Lapas Makassar yang terdiri dari 711 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 652 orang, Lapas Palopo 452 orang, Lapas Parepare 386 orang dan Lapas Takalar sebanyak 318 orang," ujar Edi (9/5/2021).
Dari jumlah tersebut, yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 797 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 4.190 orang. Kemudian pengurangan 1 bulan 15 hari sebanyak 664 orang dan yang dua bulan sebanyak 128 orang.
Menurut Edi, Ada juga beberapa napi yang diusulkan remisi dimana jika remisi tersebut disetujui maka yang bersangkutan langsung bebas pada tanggal 1 syawal 1442 H ( Remisi Khusus II ). Adapun datanya yakni 4 orang mendapat pengurangan 15 hari, 9 orang pengurangan 1 bulan, dan 1 orang diusulkan 1 bulan 15 hari.
Kakanwil kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri.
"Jadi diharapkan mereka bisa menyadari kesalahannya, menaati aturan sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat," tukasnya.
(agn)