Warning Kapolda NTB: Pengunjung Mal Melebihi Kapasitas 50% Bakal Ditutup

Minggu, 09 Mei 2021 - 04:57 WIB
loading...
Warning Kapolda NTB: Pengunjung Mal Melebihi Kapasitas 50% Bakal Ditutup
Warning Kapolda NTB: Pengunjung Mal Melebihi Kapasitas 50% Bakal Ditutup. Foto/Ist
A A A
MATARAM - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan disiplin protokol kesehatan ( prokes ) jelang dan saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah wajib dilakukan.

Dia mengatakan pusat perbelanjaan atau mal yang pengunjungnya melebihi kapasitas 50% harus tutup.

“Kami sudah duduk bareng dengan para pengelola mal, kami sudah melakukan koordinasi yang bagus, sehingga ada beberapa aturan-aturan yang sudah mereka lakukan. Yang pertama memastikan bahwa pengunjung 50 persen dari kapasitas gedung,” ungkap Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).

“Maksudnya, apabila lebih dari 50 persen akan ditutup, baik pintu, pintu parkir, pintu masuk pusat perbelanjaan, termasuk Mal Epicentrum,” tegas dia.

Iqbal menyebut pihaknya bersama TNI serta Pemprov NTB secara rutin akan mendisiplinkan warga di titik-titik yang diprediksi ramai pengunujung. Jangan sampai ada terjadi kerumunan.

“Apabila ada yang tidak menggunakan masker, satgas akan berkeliling di sini, baik itu pemprov, pihak pengelola mal maupun dari Polda dan Korem serta stakeholder keliling. Semua satgas di semua pusat perbelanjaan membagikan masker dan melakukan imbauan,” ujarnya.

Tak hanya soal jumlah pengunjung, lanjut Iqbal, pusat perbelanjaan juga harus dilengkapi hand sanitizer di tiap sudutnya.

“Kita bisa lihat di setiap pojok ada penerapan prokes, ada hand sanitizer dan lain-lain. Intinya, protokol kesehatan nomor satu,” tegasnya.

Selain mengawasi kegiatan warga di mal, dia juga meninjau Pos Pengamanan (Pos Pam) Ketupat Rinjani 2021. Untuk wilayah NTB, total ada 38 pos yang didirikan untuk mengawasi aktivitas warga.

“Ada 38 pos pengamanan, pelayanan, dan pos terpadu. Lima pos pengamanan, 13 pos pelayanan, dan satu terpadu,” sebut mantan Kadiv Humas Polri ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2392 seconds (0.1#10.140)