Truk Over Kapasitas Lintasi Jalan Dalam Kota Pangkalan Bun Harus Ditertibkan

Rabu, 12 April 2023 - 06:43 WIB
loading...
Truk Over Kapasitas...
Anggota DPRD Kobar, Sri Lestari mendesak Dinas Perhubungan Kobar agar segera menertibkan truk Over kapasitas yang kerap melanggar aturan jam melintas di dalam kota Pangkalan Bun. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng Sri Lestari, mendesak Dinas Perhubungan Kobar agar segera menertibkan truk Over Dimension/Over Loading (Odol) yang kerap melanggar aturan jam melintas di dalam kota Pangkalan Bun.

Sebab kata dia, jika hal tersebut tidak ditangani secara serius dikhawatirkan dapat membahayakan para pengguna jalan, mengingat kendaraan bertonase besar itu diketahui masih melintas pada saat jam sibuk.

Selain itu, politisi fraksi Gerindra itu juga meminta Pemda agar mengoptimalkan terminal bongkar muat yang didirikan di Desa Pasir Panjang supaya pemilik barang bisa melangsir barangnya dengan menggunakan kendaraan yang lebih kecil ketika masuk ke dalam kota.

"Tadi saya sampaikan masukan pandangan fraksi terkait hal tersebut, agar instansi terkait melakukan penertiban jam melintas serta meningkatkan fungsi terminal bongkar muat. Sehingga, mobil tonase besar tidak membahayakan pengguna jalan lain di dalam kota," ujarnya.

Di samping tertib aturan jam melintas, Sri Lestari juga mengingatkan pemilik, sopir maupun operator truk Odol agar memasang kunci pengaman ganda pada bak kontainer guna mengantisipasi kontainer yang terjatuh seperti belum lama ini.

“Standar keamanan armada dalam membawa muatan berkapasitas berat harus memperhatikan faktor keamanan, serta kelayakan jalan armada tersebut," sebutnya.

Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kobar nomor: 550/840/DISHUB/LLA tentang Pengaturan Jam Operasional Angkutan Barang dijelaskan bahwa truk kontainer bermuatan dilarang masuk Kota Pangkalan Bun mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)