Disnaker Sidak Perusahaan di Parepare untuk Pastikan Pembayaran THR
Sabtu, 08 Mei 2021 - 11:40 WIB
loading...
A
A
A
"Sejauh ini, pembayaran THR pada tujuh perusahaan yang kami pantau tak ada kendala. Semua bersedia memberikan Tunjangan Hari raya Idul Fitri, bahkan sudah ada yang memberikan lebih awal di tanggal 30 April karena mengingat kepadatan aktivitas yang dilakukan perusahaan maka dia membayar lebih awal," papar Latif.
Untuk perusahaan yang belum membayarkan, akan terus dalam pantauan pemerintah agar memenuhi kewajiban membayarkan THR yang menjadi hak pekerja.
Sementara Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Disnaker Parepare , La Ode Arwah Rahman mengatakan, untuk aduan naker, Disnaker Parepare juga membuka posko pengaduan. Bagi pekerja yang merasa dirugikan tentu akan diproses sesuai ketentuan yang ada dengan memberi tindakan berupa sanksi kurungan dan sanksi administrasi bagi perusahaan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda di Parepare Usai Kuras Tabungan Kerabat Rp189 Juta
Untuk perusahaan yang belum membayarkan, akan terus dalam pantauan pemerintah agar memenuhi kewajiban membayarkan THR yang menjadi hak pekerja.
Sementara Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Disnaker Parepare , La Ode Arwah Rahman mengatakan, untuk aduan naker, Disnaker Parepare juga membuka posko pengaduan. Bagi pekerja yang merasa dirugikan tentu akan diproses sesuai ketentuan yang ada dengan memberi tindakan berupa sanksi kurungan dan sanksi administrasi bagi perusahaan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda di Parepare Usai Kuras Tabungan Kerabat Rp189 Juta
(agn)
Lihat Juga :